Fenomena guru yang ragu menegur atau menasihati murid karena khawatir reaksi berlebihan menjadi sorotan publik di media sosial. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bergerak cepat merespons fenomena ini dengan menyiapkan metode pengajaran yang aman dan nyaman untuk guru dan murid.
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencari solusi agar para guru tidak merasa takut dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam memberikan nasihat, menegur, maupun mendidik murid. Langkah ini melibatkan kolaborasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), serta komite sekolah dan orang tua siswa untuk menemukan pendekatan terbaik.
Baca Juga: Guru Bangkalan Ukir Sejarah, Pecahkan Rekor MURI dengan Menulis 2.637 Artikel
“Kami berharap dapat menemukan metode dan kesepakatan agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” ujar Yusuf, Jumat, 1 November 2024. Yusuf juga mengimbau para guru untuk menghindari kekerasan fisik maupun verbal dalam mendidik murid. Untuk membantu mengatasi masalah ini, Dispendik membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) yang bertugas memantau kondisi keamanan di lingkungan sekolah.
TPPK juga akan memberikan sosialisasi terkait indikator kekerasan fisik dan verbal agar para guru dapat lebih memahami batasan dalam interaksi mereka dengan murid. “Misalnya, saat anak-anak bercanda, tapi tidak tahu batasan, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk bullying,” kata Yusuf.
Dalam waktu dekat, Yusuf berencana mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk merumuskan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam memperlakukan murid. Yusuf menegaskan bahwa seluruh warga sekolah, termasuk orang tua, perlu memahami dan menerapkan SOP tersebut agar guru dapat menjadi figur teladan bagi murid.
Baca Juga: Bupati Malang Wacanakan Pemberian Reward Bagi Siswa dan Guru Berprestasi
Sebagai upaya edukasi lebih lanjut, Yusuf menyatakan pentingnya pengenalan hak dan kewajiban bagi anak-anak di sekolah, yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan kewajiban untuk hadir dan mengikuti pembelajaran. Dispendik juga menjalin sinergi dengan instansi lain seperti DP3A-PPKB untuk memberikan kelas parenting bagi orang tua agar lebih memahami proses pengasuhan anak yang positif dan suportif.
“Kami membuka ruang bagi orang tua untuk berkonsultasi dengan wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah jika mereka memiliki kekhawatiran terkait pendidikan anak,” tutup Yusuf.