India Mendorong Peningkatan Pajak Perusahaan Multinasional dalam Jabatannya sebagai Ketua G20

India Mendorong Peningkatan Pajak Perusahaan Multinasional

WartaJatim.co.id, 17 Juli  2023 – India menjadi ketua Kelompok 20 (G20) tahun ini. Sebagai ketua, India berencana mendorong negara-negara anggota G20 untuk mendukung usulannya agar perusahaan multinasional membayar pajak yang lebih tinggi (peningkatan pajak perusahaan).

“India telah mengajukan saran untuk mendapatkan hak pajaknya atas kelebihan laba perusahaan multinasional,” kata seorang pejabat, seperti dikutip Reuters.

Kami telah menyampaikan saran tersebut kepada Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan akan membahasnya secara komprehensif dalam pertemuan G20 yang akan berlangsung pada hari Senin dan Selasa, tanggal 17-18 Juli mendatang.

Baca juga berita tentang Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Mendorong Pencapaian SDGs 2030

Tiga pejabat mengungkapkan bahwa New Delhi menginginkan peningkatan yang cukup signifikan dalam pembayaran pajak oleh perusahaan di negara-negara tempat mereka beroperasi. Namun, pejabat-pejabat tersebut tidak merinci jumlah yang ditargetkan oleh India karena sedang dalam proses diskusi dengan OECD dan pertemuan G20 belum dimulai. Para pejabat yang memberikan informasi ini meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Proposal India, yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, dapat menurunkan optimisme di kalangan anggota G20 seperti Australia dan Jepang tentang kemajuan yang akan dicapai dalam reformasi perpajakan perusahaan global yang telah lama dinantikan, dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Gujarat.

Tahun depan, lebih dari 140 negara diharapkan mulai menerapkan kesepakatan tahun 2021 yang merombak aturan lama mengenai pengenaan pajak oleh pemerintah terhadap perusahaan multinasional. Aturan saat ini dianggap usang secara umum karena perusahaan-perusahaan digital raksasa seperti Apple atau Amazon dapat mencatat keuntungan di negara dengan pajak rendah.

Amerika Serikat (AS) mendorong kesepakatan yang akan menerapkan pajak minimal sebesar 15% bagi perusahaan global besar, serta tambahan pajak sebesar 25% untuk “laba berlebih” yang didefinisikan oleh OECD.

Menurut perjanjian tersebut, perusahaan global yang memiliki pendapatan tahunan lebih dari 20 miliar euro (Rp335 triliun) akan dianggap menghasilkan laba berlebih jika keuntungan mereka melebihi pertumbuhan tahunan sebesar 10%. Biaya tambahan sebesar 25% dari keuntungan berlebih ini akan dibagi di antara negara-negara.

Namun, beberapa negara memiliki kekhawatiran terhadap perjanjian multilateral yang menjadi dasar dari elemen utama rencana tersebut, dan beberapa analis mengungkapkan risiko kegagalan dalam perombakan tersebut.

India, yang memperjuangkan peningkatan pajak di pasar di mana perusahaan beroperasi, adalah negara dengan populasi terbesar di dunia dan akan menjadi salah satu pasar konsumen terbesar. Menurut survei yang dilakukan oleh People’s Research on India’s Consumer Economy, pendapatan rata-rata per orang India diperkirakan akan meningkat lebih dari 13 kali lipat menjadi US$27.000 pada akhir tahun 2047.

Selain itu, negara tuan rumah G20 juga akan mengusulkan pemisahan pemotongan pajak dari prinsip pajak keuntungan berlebih. Saat ini, aturan menyatakan bahwa negara harus mengimbangi bagian pajak mereka dengan pemotongan pajak yang mereka kumpulkan.

Exit mobile version