Breaking News

Ingat Dewi Soekarno? Kini Didenda Rp 3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang, Imbas PHK 3 Karyawan

Masih ingat dengan Dewi Soekarno? Istri kelima Presiden pertama Indonesia, Soekarno, kini kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) akibat kasus pemecatan sepihak terhadap tiga karyawannya. Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat pandemi COVID-19 mulai melanda dunia dan mempengaruhi banyak sektor pekerjaan.

Dalam sebuah laporan yang dikutip oleh Shinsuke Sakai dari Friday Digital, pengadilan menyebutkan bahwa keputusan Dewi untuk memecat dua karyawannya, yang dikenal dengan inisial A dan B, tidak sah. Keputusan ini bermula dari peristiwa yang terjadi setelah Dewi Soekarno kembali dari perjalanan ke Indonesia. Saat itu, beberapa karyawan yang khawatir akan risiko terpapar virus corona memutuskan untuk bekerja dari rumah selama dua minggu setelah kedatangan Dewi. Namun, Dewi yang merasa tidak dihargai dan diperlakukan seperti pembawa penyakit, mengirimkan email yang menginformasikan pemecatan mereka.

Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona. Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi,” demikian isi email yang dikirim Dewi kepada karyawan tersebut.

Baca Juga  Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025: Langkah Mudah yang Wajib Anda Coba!

Email tersebut kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses pengadilan. Pihak Dewi mengklaim bahwa kedua karyawan tersebut telah sepakat untuk mengundurkan diri setelah berkonsultasi dengan pengacara mereka. Namun, pengadilan justru memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, dan kedua karyawan berhak untuk melanjutkan pekerjaan mereka.

Pada Agustus 2022, pengadilan Jepang memutuskan bahwa A dan B berhak menerima penyelesaian sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi menolak tawaran tersebut, yang akhirnya memicu gugatan lanjutan. “Saya tidak masalah kalah,” ungkap Dewi Soekarno saat itu, meskipun keputusan akhir pengadilan pada Januari 2025 memutuskan bahwa Dewi harus membayar total 29 juta yen, yang mencakup gaji yang belum dibayarkan sejak April 2021 dan bunga 3 persen per tahun.

Keputusan ini tentu saja menjadi pukulan besar bagi Dewi, yang sebelumnya tidak mengantisipasi jumlah denda yang begitu besar. Pengacara ketenagakerjaan Ayao Masaki menjelaskan bahwa denda yang harus dibayar oleh Dewi mencakup gaji bulanan yang belum dibayar dan klaim lembur yang belum dipenuhi. “Penyelesaian seharusnya hanya sebesar 6 juta yen, tetapi karena menolak mediasi, akhirnya jumlahnya membengkak menjadi 29 juta yen,” kata Shinsuke Sakai dalam laporannya.

Baca Juga  Jangan Lewatkan! Daftar Film dan Series Pemenang Golden Globe 2025 yang Wajib Tonton di Netflix!

Meski demikian, Dewi Soekarno tidak memberikan banyak komentar setelah keputusan ini. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa ia tidak terlalu mempermasalahkan hasil akhir dari perkara ini. Namun, denda yang dikenakan ini jelas menciptakan dampak finansial yang signifikan bagi dirinya.

Selain dikenal sebagai istri Soekarno, Dewi Soekarno yang kini berusia 84 tahun juga aktif dalam dunia hiburan Jepang dan bisnis kecantikan. Ia pernah menjadi juri dalam ajang Miss Internasional 2005 di Tokyo dan memiliki sejumlah bisnis di bidang perhiasan. Kini, dengan denda yang harus dibayar, Dewi harus menghadapi kenyataan bahwa tindakan yang dianggap sepihak dalam hubungan kerja dapat berujung pada konsekuensi hukum yang cukup besar.

Dewi Soekarno pertama kali bertemu dengan Soekarno pada tahun 1959, ketika ia berusia 19 tahun dan Soekarno sudah berusia 57 tahun. Keduanya bertemu di sebuah bar di Tokyo, dan pertemuan itu langsung memicu cinta pada pandangan pertama. Meski Soekarno sudah memiliki istri, Dewi akhirnya memutuskan untuk pindah ke Indonesia dan menikah dengan Presiden Soekarno pada 1962. Dari pernikahan ini, Dewi dikaruniai seorang putri, Kartika Sari Dewi Soekarno.

Baca Juga  Xavi Menyatakan Kurangnya Motivasi Sebagai Alasan Kekalahan Barcelona Melawan Valladolid

Setelah Soekarno meninggal pada 1970, Dewi melanjutkan hidupnya dengan berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai negara Eropa, termasuk Swiss, Prancis, dan Amerika Serikat. Pada 2008, ia memutuskan untuk menetap di Shibuya, Tokyo, hingga kini. Kini, dengan denda yang membengkak, kisah hidup Dewi Soekarno kembali menjadi sorotan publik, mengingat perjalanan panjangnya sebagai istri seorang presiden, selebritas, dan pengusaha yang penuh liku.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi yang baik antara atasan dan karyawan, serta bagaimana keputusan yang diambil dalam keadaan emosional dapat berakibat panjang, terutama dalam dunia kerja yang semakin mengedepankan hak-hak karyawan.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?