WARTAJATIM.co.id, 4 Mei 2023 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan bahwa dirinya masih belum menerima informasi lengkap mengenai kasus korupsi yang menjerat Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.
Hal ini disampaikan oleh Erick Thohir pada hari Kamis (4/5/2023), yang dikutip dari sumber berita Antara.
Meskipun begitu, ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan baik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut, namun ia menekankan bahwa konteksnya tetap terkait dengan penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
“Saya sedang berkoordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) mengenai beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi. Ini yang kita coba lagi diskusikan,” katanya lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mematuhi sepenuhnya kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Erick Thohir mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Kembali saya berpegang teguh kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung sudah terbukti dan banyak melakukan terobosan baik di Garuda Indonesia, Jiwasraya dan Asabri,” ungkap Erick Thohir.
“Kita juga terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar dia lagi.
Mantan pemilik klub sepakbola Inter Milan itu menegaskan, dirinya menindak tegas kepada mereka yang terlibat kasus pidana korupsi.
“Sejak dini saya sudah bilang bahwa saya tidak memberikan hati nurani kepada tikus-tikus yang korupsi. Saya tidak kasih, apalagi kalau sudah ada bukti hitam di atas putih,” katanya.
Erick Thohir juga menyatakan bahwa saat ini Kementerian BUMN tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperbaiki sistem agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Dirut Waskita Karya tidak terulang kembali di masa depan.
Hal tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap Dirut Waskita Karya oleh Kejaksaan Agung.
Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita Karya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan tersebut. Kasus ini tak hanya melibatkan Soewardjono, tetapi juga tiga tersangka lain dari Waskita Karya dan delapan tersangka di luar perusahaan terkait kasus proyek fiktif di Waskita Beton.
Kejagung menahan Soewardjono di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. Diduga dalam kasus ini, Soewardjono memerintahkan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk membayar utang-utang perusahaan yang disebabkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.
Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejagung untuk memperbaiki sistem agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.
Waskita Terjerat Utang Jumbo
Waskita menjadi salah satu BUMN yang terjerat utang jumbo. Bahkan yang terbaru, perseroan terpaksa melakukan restrukturisasi utang karena tak sanggup membayar cicilan utang beserta bunganya.
Pada Februari lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham, obligasi, dan sukuk Waskita setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp 2,3 triliun.
Suspensi ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Waskita Karya tercatat memiliki utang terbesar dari utang obligasi Rp 19,01 triliun, ditambah utang bank jangka panjang sebesar Rp 47,24 triliun per September 2022.
Porsi utang terbesar berasal dari 4 bank pelat merah antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan BSI.
Perusahaan ini beberapa kali menerima suntikan dana APBN, seperti pada tahun 2021 di mana menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun.
Namun, Waskita Karya mencatatkan rugi fantastis sebesar Rp 7,38 triliun pada tahun 2020, sementara terjerat utang sebesar Rp 89,011 triliun. Untuk membayar bunganya saja, perseroan harus mengeluarkan biaya tak sedikit sebesar Rp 4,74 triliun.
Rugi bersih perusahaan konstruksi milik negara ini terus berlanjut di tahun 2021. Di mana, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 triliun.