Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (24) yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online di Giras Pelangi, Jalan Wonokusumo, Surabaya.
Aksi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi online yang terjadi di lokasi tersebut.
Tersangka MA tertangkap tangan saat sedang asyik bermain judi slot online dengan permainan “Star Like Princess” menggunakan handphone di sebuah warung.
“Kami amankan tersangka saat bermain judi slot. Ia tidak bisa mengelak karena kami amankan saat bermain,” ujar Kompol Sudaryanto, Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, (9/1/2024).
Menariknya, penyidik menemukan bahwa tersangka sudah terlibat dalam judi online sejak November 2023. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, polisi mendapatkan bukti bahwa ia seringkali melakukan deposit sebesar Rp 200-300 ribu setiap kali bermain.
Tersangka MA, merupakan seorang pengangguran yang saat ini berusia 24 tahun, memiliki tempat tinggal di Jalan Bulaksari, Surabaya.
Data menyebutkan bahwa ia terlibat dalam praktik judi online sejak November 2023. Pemeriksaan terhadap handphone miliknya membuktikan aktivitas perjudiannya, dengan riwayat top up deposit yang signifikan setiap kali bermain.
“Kadang uangnya dari orang tua. Tapi belum pernah menang selama judi ini,” ungkap MA ketika diperiksa penyidik.
Meskipun pengangguran, tersangka mampu melakukan transfer uang yang signifikan ke akun judi online-nya. Hal ini menjadi sorotan karena sumber dana yang digunakan untuk berjudi berasal dari orang tua tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 dan 3 KUHP Pasal 27 ayat 1 UURI NO. 19 tahun 206 perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,“ imbuh Kapolsek
Tersangka MA pria asal Surabaya tersebut saat ini harus mendekam di balik jeruji penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya melakukan judi online.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id