Pasuruan, Warta Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, secara tegas mengingatkan seluruh kepala desa (kades) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada mendatang. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Netralitas Kepala Desa yang berlangsung di Gedung Maslahat, Jumat (14/11/2024).
“Kades memiliki pengaruh besar di akar rumput. Jabatan ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Makanya, saya warning agar mereka benar-benar netral,” tegas Teguh.
Baca Juga Pj Bupati Pasuruan Tekankan Pentingnya Adab dan Kompetensi ASN di Era Digital
Ancaman Pidana untuk Pelanggaran Netralitas
Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, kepala desa, lurah, dan perangkat desa dilarang mendukung atau merugikan pasangan calon dalam Pilkada. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada hukuman pidana berupa penjara antara 1 hingga 6 bulan, serta denda Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.
“Kades tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Ini adalah bentuk pelanggaran serius,” tambah Teguh.
Dukungan DPRD dan Pembinaan untuk Kades
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mendukung langkah pemerintah untuk menjaga netralitas kepala desa. Menurutnya, meskipun kades memiliki hak politik, mereka harus bisa membedakan antara tanggung jawab jabatan dan kepentingan pribadi.
“Kami berharap kades tidak mencampuradukkan tugas mereka dengan dukungan politik. Ini demi kelancaran pesta demokrasi,” kata Rudi.
Baca Juga Pemkab dan DPRD Pasuruan Tandatangani Pakta Integritas untuk Perangi KKN
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pasuruan, Eddy Supriyanto, menuturkan bahwa pembinaan kepada kepala desa dilakukan secara intensif. Total 341 kades dari seluruh Kabupaten Pasuruan hadir dalam sosialisasi tersebut. Sebelumnya, kegiatan serupa juga diberikan kepada para lurah.
“Ini upaya memastikan para aparatur negara tetap profesional dan bebas dari politik praktis,” jelas Eddy.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan netral, menjaga demokrasi yang sehat, dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik tertentu.