Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri

Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri
Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri

WartaJatim.co.id, 16 Mei 2023 – Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri. Dikabarkan bahwa adik dan kakak terdakwa kasus pembunuhan seorang karyawan toko gorden di Mojosari, sempat menemui seorang anggota Polda Jatim sebelum melarikan diri ke Jombang.

Pertemuan tersebut terjadi di sebuah rumah makan yang di fasilitasi oleh salah satu teman nongkrong terdakwa. Keduanya mengadu kepada polisi tentang aksi pembunuhan yang telah mereka lakukan.

Kabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 15 Mei. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajarudin, memanggil tujuh orang saksi,

termasuk Wahyu Nusantara Aji dan Wawan Efendi yang merupakan warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet. Wahyu adalah orang yang menemukan mayat korban bernama Ahmad Hasan Muntolip, 26,

di tepi jalan Pacet-Cangar pada Selasa pagi, 22 November 2022. Sebelum melapor ke polisi, Wahyu menginformasikan penemuan mayat kepada Wawan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto M Fajarudin menghadirkan tujuh orang saksi terkait kasus pembunuhan karyawan toko gorden di Mojosari.

Salah satu saksi adalah Teguh Ariadi, 30, warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, yang merupakan teman nongkrong terdakwa M Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26. Pada Selasa malam, hari ketika mayat korban di temukan,

Dayat bersama kakaknya M Siro Juddin alias Udin, 28, mendatangi rumah Teguh. Kepada Teguh, kedua terdakwa mengakui telah membunuh Ahmad Hasan Muntolip, korban dalam kasus tersebut. Meskipun di sarankan untuk menyerahkan diri ke polisi, kedua terdakwa hanya diam.

Teguh mengaku hubungannya dengan Dayat hanya sebatas teman ngopi. Keduanya sudah saling kenal selama empat tahun terakhir. Setelah mendapat pengakuan dari kedua terdakwa, Teguh menghubungi keponakannya bernama Jaka yang berdinas di Polda Jatim.

Kedua terdakwa kemudian di ajak ketemu dengan seorang anggota Polda Jatim yang tinggal di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung makan, dimana kedua terdakwa dan Jaka ngobrol, sedangkan Teguh duduk di meja terpisah.

Dalam pertemuan itu, Teguh mengakui bahwa ia tidak mengetahui isi pembicaraan antara kedua terdakwa dan anggota polisi tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa kedua terdakwa menceritakan aksi pembunuhan yang baru saja mereka lakukan 24 jam sebelumnya.

“Jaka hanya memberi tahu saya bahwa tiga orang melakukan pembunuhan itu, satu lagi pelaku perempuan. Saya tidak tahu apa isi pembicaraannya,” kata Teguh.

Tujuan kedua terdakwa bertemu dengan polisi setelah melakukan pembunuhan masih menjadi misteri. Penasihat hukum terdakwa Dayat dan Udin, Rifan Hanum, menyatakan bahwa kliennya hanya menceritakan perbuatannya kepada polisi.

“Mereka hanya bercerita,” kata Rifan Hanum usai sidang. Dia tidak membenarkan atau membantah apakah kedua terdakwa bermaksud meminta perlindungan.

Setelah pertemuan dengan polisi, kedua terdakwa melarikan diri dan berhasil di tangkap pada Rabu malam, 23 November 2023 di Desa Denanyar, Jombang. Sebelumnya, polisi telah menangkap kekasih Dayat, Anis Anjarwati alias Anjar, 24, warga Desa Plososari, Kecamatan Puri yang merupakan tersangka lain.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kemarin, jaksa juga menghadirkan beberapa orang, antara lain kekasih Udin, Sisil Andriani, 25, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Irene Melati Putri, 23, dan M Andre Yulianto, 26, yang merupakan teman-teman Udin dan tinggal di rumah kontrakan di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Selain itu, Ananda Putra Pratama, 29, warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal, selaku pemilik mobil Honda Brio yang di gunakan terdakwa untuk membuang jasad korban juga di hadirkan.

Seperti yang di ketahui, pada Senin malam, 21 November 2022, Muntolip di bunuh di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kecamatan Mojosari, tempatnya bekerja. Dayat menusuk korban berulang kali menggunakan besi betoneser hingga menyebabkan korbannya tewas.

Sementara Udin dan Anis menunggu di depan toko saat Dayat mengeksekusi korban. Dalam dakwaan terungkap bahwa Dayat nekat membunuh korban karena tidak ingin membayar utang sebesar Rp 4,5 juta. Tujuannya adalah untuk menebus HP pacarnya dan mencarikan pekerjaan untuknya.

Setelah membunuh korban, terdakwa menjual HP dan motor milik korban. Udin mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu dan Anjar di beri Rp 1,5 juta. Sementara itu, sisanya di gunakan ketiganya untuk membeli makanan dan berbelanja, serta di berikan kepada seseorang bernama Hari yang membantu menjualkan sepeda motor korban.

Setelah itu, ketiga terdakwa membuang jasad korban ke tepi jalan di kawasan Pacet-Cangar pada Selasa (22/11) dini hari. Dayat selaku aktor pembunuhan di dakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Sementara Udin dan Anjar di dakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP. Pada Rabu malam, 23 November 2023, kedua terdakwa berhasil di ringkus polisi di Desa Denanyar, Jombang.

Penangkapan itu di lakukan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka lain, yakni kekasih Dayat, Anis Anjarwati alias Anjar, 24, warga Anis warga Desa Plososari, Kecamatan Puri. Dalam sidang pemeriksaan saksi kemarin, jaksa juga menghadirkan kekasih Udin, Sisil Andriani, 25, warga Desa Tawangsari,

Kecamatan Trowulan, serta dua teman yakni Irene Melati Putri, 23, dan M Andre Yulianto, 26. Selain itu, Ananda Putra Pratama, 29, warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal, selaku pemilik mobil Honda Brio yang di gunakan terdakwa untuk membuang jasad korban juga di hadirkan.

Exit mobile version