BLITAR – Pemerintah Kota Blitar resmi ditetapkan sebagai percontohan Kota/Kabupaten Antikorupsi di Jawa Timur oleh KPK RI. Penunjukan ini dilakukan setelah Kota Blitar sebelumnya menjadi kandidat dalam program tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2024, Kota Blitar memperoleh skor 77,1 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan SPI skala nasional yang tercatat sebesar 71,53 persen.
Wali Kota Blitar, Santoso, mengungkapkan bahwa meskipun angka SPI tahun ini turun dari 82 persen pada 2023, pihaknya tetap optimistis dapat meningkatkan kembali peringkat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kota Blitar pada 2024 telah melampaui target, dengan nilai mencapai 97,98 persen.
“SPI ini adalah metode untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. Kami berupaya agar pada tahun depan Kota Blitar dapat mencapai zona hijau dan mempertahankannya,” ujar Santoso dalam rilis resmi Pemkot Blitar, Rabu (29/1/2025).
Upaya Kota Blitar Meningkatkan Integritas Pemerintahan
Penurunan nilai SPI tidak hanya terjadi di Kota Blitar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Blitar terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk memperbaiki skor SPI di tahun mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung KPK dalam menjaga pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ia juga menyatakan bahwa pencapaian ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga tanggung jawab besar bagi Kota Blitar.
“Menjadi kota percontohan bukan tugas ringan. Kami siap berkolaborasi dengan KPK untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Priyo.
Penetapan Kota Blitar sebagai kota percontohan antikorupsi tidak lepas dari berbagai indikator penilaian KPK RI, seperti konsistensi pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali, optimalisasi MCP KPK selama tiga tahun berturut-turut, serta serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menempati peringkat empat secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Blitar akan mengikuti bimbingan teknis kabupaten/kota antikorupsi yang dijadwalkan berlangsung pada 11-13 Februari 2025.