Kronologi Chandrika Chika dan 5 Temannya yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

penangkapan Chandrika Chika dan 5 temannya terkait kasus narkoba

Jakarta, 23 April 2024 – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menghebohkan masyarakat dengan ditangkapnya sosok seleb bernama Chandrika Chika dan 5 orang tersangka, termasuk seorang atlet e-sport. Mereka diciduk di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kelompok yang terdiri dari Chandrika Chika dan lima temannya, yakni AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25), serta atlet e-sport berinisial HJ (27), terciduk tengah mengonsumsi narkoba di dalam kamar hotel. Mereka mengaku terlibat dalam penggunaan narkoba karena dipengaruhi oleh pergaulan.

“Di TKP ada enam orang, berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki. Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram bernama Chandrika Chika, HJ merupakan atlet esport.” ujar AKP Reska Anugrah selaku Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

baca juga: Profil Lettu Agam, Dokter TNI yang Viral Karena Kasus KDRT dan Dugaan Perselingkuhan

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Chika sudah mengenali narkotika lebih dari satu tahun yang lalu. 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” tandasnya.

Penyidik yang menangani kasus ini juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari lokasi kejadian. Tersangka-tersangka ini diketahui menggunakan ganja cair atau liquid THC, yang disalurkan melalui pod vape atau rokok elektrik.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” ujar Rezka.

penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak berwajib. Pasalnya, warga sekitar hotel mengungkapkan jika hotel tersebut kerap digunakan untuk menggunakan narkoba.

“Karena ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ujarnya

Usai melakukan pengamanan, pihak kepolisian turut serta melakukan uji laboratorium. Keenamnya diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba.

“Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja. Pods liquid digunakan secara bergantian dan cairan liquid-nya yang mengandung ganja. Keenam tersangka sudah tes urine dan semuanya positif. Berkaitan positif ganja AT, NJ, CK dan AMO. Untuk metafetamin HJ dan BB,” papar Rezka.

Pemeriksaan terhadap keenam tersangka masih terus berlangsung. Salah satu tersangka, AT, mengungkapkan bahwa cairan ganja tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial R. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.

Para tersangka terancam Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang bisa menjerat mereka dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasus ini sekali lagi menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya lingkungan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba.

Exit mobile version