Pembukaan Kembali Pasar Ekspor Pasir Laut oleh Jokowi

Indonesia Izinkan Ekspor Pasir Laut.
Indonesia Izinkan Ekspor Pasir Laut.

WARTAJATIM.co.id, 31 Mei 2023 – Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 15 Mei 2023 dan bertujuan untuk menciptakan integrasi dalam perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu aspek yang diatur dalam kebijakan ini adalah izin untuk ekspor pasir laut ke luar negeri.

Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2. Memperbolehkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta kegiatan ekspor.

Namun, penting untuk mencatat bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang ditulis dalam ayat 9 Bab IV butir 2 huruf d.

Meskipun ekspor pasir laut diizinkan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan. Ini meliputi perolehan izin, mematuhi syarat penambangan pasir laut, serta mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, termasuk kewajiban membayar bea keluar.

Mengutip Pasal 10 Ayat 4, diatur bahwa penjualan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang bertanggung jawab dalam penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut.

Selain itu, izin pemanfaatan pasir laut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui evaluasi oleh tim kajian. Harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin ini harus bergerak di sektor pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, pada Pasal 11, pelaku usaha diwajibkan untuk menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, serta menjaga keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Mereka juga harus memastikan akses masyarakat di sekitar lokasi pembersihan tetap terjaga.

Selain itu, pelaku usaha harus melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan pasir laut di tujuan pengangkutan.

Laporan ini harus disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian terkait. Pelaporan mengenai volume pengangkutan dan penempatan harus dilakukan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut.

Peraturan Menteri akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaporan volume pengangkutan dan penempatan.

Dalam upaya menjaga kedaulatan nasional, para pengekspor pasir laut diwajibkan menggunakan awak kapal yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Namun, jika tidak ada awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang tersedia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing. Sesuai kebutuhan, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang bersangkutan.

Pasal 15 Ayat 3 mengatur bahwa para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memperoleh izin berusaha. Sebagai pendukung kegiatan ekspor dari menteri yang bertanggung jawab dalam urusan perdagangan.

Izin tersebut akan diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Serta akan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengajukan izin tersebut, pelaku usaha harus melampirkan proposal dan rencana kerja umum yang mencakup tujuan dan pemanfaatan pasir laut. Mitra kerja yang akan bekerja sama, serta lokasi yang menunjukkan perairan yang akan dijangkau dengan menyebutkan nama perairan dan titik koordinat geografisnya.

Proposal tersebut juga harus memuat informasi tentang kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan, termasuk volume pasir laut yang akan diekspor, waktu yang dibutuhkan, metode yang akan digunakan, dan sarana yang akan digunakan dalam proses pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, pelaku usaha diharuskan melampirkan pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proposal tersebut juga harus disertakan data mengenai peralatan yang akan digunakan dalam pembersihan pasir laut, termasuk jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknisnya. Proposal harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan ini.

Selain itu, proposal juga harus menunjukkan kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah. Juga riwayat pengalaman yang dimiliki dalam menjalankan usaha pasir laut dengan bertanggung jawab. Serta dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Larangan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Sejak tahun 2003, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang melarang total ekspor pasir laut.

SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Sumarno, pada 28 Februari 2003, ketika Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin pemerintahan.

Larangan ekspor ini diberlakukan dengan tujuan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksudkan adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.

Exit mobile version