Malang  

Pentingnya KTA untuk Pendataan Juru Parkir di Kota Malang: Langkah Menuju Ketertiban dan Transparansi

Parkir Gratis - Sumber: radarmalang.jawapos.com | Dok Pribadi

Malang – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menekankan pentingnya Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi para juru parkir (jukir). Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa KTA bukan hanya sekedar identifikasi, tetapi juga alat penting untuk memastikan setiap jukir terdata dan terawasi dengan baik.

“KTA adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang jukir telah melalui proses verifikasi dan pelatihan yang sesuai. Dengan adanya KTA, kami dapat memastikan bahwa jukir tersebut bekerja sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan oleh Dishub,” ujar Widjaja dalam sebuah wawancara pada Senin (27/5/2024).

Verifikasi Identitas dan Legitimasi

Setiap jukir yang memiliki KTA telah diverifikasi identitasnya oleh Dishub. Hal ini membantu mencegah keberadaan jukir liar yang seringkali merugikan masyarakat dengan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Meningkatkan Profesionalisme

Melalui KTA, jukir yang terdaftar diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional. Mereka juga telah dibekali dengan pengetahuan tentang etika kerja dan cara berinteraksi dengan masyarakat.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Dengan adanya data jukir yang terintegrasi melalui KTA, Dishub dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Jika ada pelanggaran, seperti pemungutan tarif parkir di luar ketentuan, Dishub dapat dengan cepat menindaklanjuti dengan sanksi yang tegas.

Transparansi dan Akuntabilitas

KTA memungkinkan adanya transparansi dalam pengelolaan parkir. Masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi jukir resmi dan melaporkan jika ada praktek yang tidak sesuai. Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perparkiran di Kota Malang.

Proses Perpanjangan dan Penindakan

Widjaja juga menjelaskan bahwa KTA tidak berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap tahun. “KTA harus diperpanjang setiap tahun agar kami bisa memastikan bahwa jukir tetap memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Dishub juga telah menyiapkan langkah-langkah penindakan bagi jukir yang melanggar aturan. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami bisa memberikan skorsing dan menyita KTA mereka sementara waktu. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lapangan,” tegas Widjaja.

Menuju Sistem Parkir Non Tunai

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi pelanggaran, Dishub Kota Malang juga tengah mengembangkan sistem parkir non tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). “Dengan sistem ini, kami berharap dapat mendukung upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kota Malang dan meminimalisir pelanggaran yang sering terjadi,” ungkap Widjaja.

Penerapan KTA bagi juru parkir di Kota Malang adalah langkah penting menuju sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Dengan adanya KTA, Dishub dapat memastikan bahwa setiap jukir terdata dengan baik, diawasi, dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi Dishub, tetapi juga bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman di Kota Malang.

Exit mobile version