Malang – Sebanyak 80 pemasang reklame liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (29/5/2024). Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pemasangan reklame tanpa izin, sedangkan sisanya adalah PKL yang berjualan di area terlarang.
Para pelanggar reklame dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 Jo Pasal 25 Ayat 1 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sementara itu, para PKL dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 25 Ayat 1 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Menurut Murni Setyowati, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, rata-rata para pelanggar PKL sudah pernah ditindak sebelumnya. “Mereka sudah pernah ditertibkan satu sampai dua kali. Dan saat ditindak, mereka mengaku sudah diingatkan petugas,” jelasnya.
Untuk pelanggar reklame, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk pelanggar PKL, rata-rata denda yang dikenakan adalah Rp 100 ribu. “Untuk PKL yang sudah terkena razia hingga empat kali, dendanya Rp 200 ribu,” tambah Murni.
Dari sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, terkumpul uang denda hingga mencapai Rp 21,3 juta. “Meski tertangkap dan telah mendapat surat panggilan sidang, ada juga pelanggar yang tidak datang. Untuk yang tidak hadir (verstek), ada sebanyak 7 pelanggar. Dan bagi yang tidak hadir, penanganannya langsung kami serahkan ke Kejari Kota Malang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Para PKL berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk tempat berjualan mereka agar tidak terus-menerus ditertibkan dan dikenakan denda. Mereka mengaku berjualan untuk menghidupi keluarga dan berharap pemerintah bisa memberikan tempat yang layak untuk berusaha.