WartaJatim.co.id, 20 Mei 2023 – Pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan tilang manual yang akan diberlakukan oleh petugas penegak hukum. Namun, tidak semua pelanggaran langsung ditindak dengan tilang manual.
Penerapan kembali tilang manual bertujuan untuk menegakkan disiplin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun, sepertinya tidak semua jenis pelanggaran akan dikenai tilang manual.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menekankan bahwa tilang manual hanya dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam menegakkan aturan lalu lintas. Tilang manual akan diberlakukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dengan potensi bahaya yang lebih besar.
“Dalam hal ini, tilang merupakan tindakan terakhir dari kepolisian. Sebelumnya, mereka akan memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggaran yang terjadi, dan tilang bukanlah tindakan yang wajib dilakukan,” kata Latif seperti yang dikutip antara.
Latif juga menyatakan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk menerapkan tilang terhadap pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Jika pelanggaran sangat membahayakan seperti boncengan tiga atau tidak menggunakan helm, kami akan mengevaluasi situasinya terlebih dahulu dan memberikan peringatan. Namun, jika pelanggaran sangat serius dan mengancam keselamatan, kami akan melakukan tilang sebagai tindakan terakhir,” tambah Latif.
Apabila pengendara mengalami situasi di mana ada oknum yang meminta uang damai saat dilakukan tilang manual, mereka dapat melaporkannya. Latif juga mengundang masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut melalui hotline di nomor 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika mereka menemui pelanggaran yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk mengawasi anggota kami di lapangan dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jika ada praktik pungutan liar, silakan segera melaporkannya,” ujar Latif.
Keputusan untuk menerapkan tilang manual didasarkan pada meningkatnya jumlah pengendara yang nekat melanggar aturan lalu lintas. Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, hasil evaluasi selama tilang manual tidak dilaksanakan menunjukkan bahwa masih banyak pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas. Dia juga menambahkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Berdasarkan evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terutama pada pelang
garan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai pendukung dan penguatan sistem tilang ETLE, terutama di jalan-jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE,” ungkap Sandi.