Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual di Seluruh Wilayah Indonesia

Wartajatim.co.id, 16 Mei 2023 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan mengaktifkan kembali tilang manual di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual bertujuan untuk memperkuat kesadaran berlalu lintas di Indonesia.
Polri sebelumnya menggantikan sistem tilang manual dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada tahun 2021. Namun, sekarang Polri menerapkan kembali tilang manual untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas, terutama di ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.
Tilang manual merupakan bentuk penegakan hukum lalu lintas di mana petugas memberikan surat tilang langsung kepada pengendara yang melanggar aturan.
Tilang manual efektif karena dapat langsung menghentikan pengendara nakal.
Sasaran Utama Penindakan Tilang Manual
Tilang manual hanya diterapkan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ada 12 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, seperti berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan lainnya.
Peran Tilang Manual dalam Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Tilang manual penting untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib.