Gresik – Polres Gresik resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Senin (10/02/2025).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam apel tersebut, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru ini merupakan upaya preventif yang penting untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Peringatan Hari Ultah HUT RI Ke-79 Adakan Kirab Pataka di Gresik
“Tahun 2024, angka kecelakaan di Jawa Timur mengalami penurunan 12,37%, dan angka korban meninggal dunia turun 9,66% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan besar yang harus kita hadapi bersama,” ujar Kapolres.
Kehadiran jajaran Polres Gresik, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, serta kepala bagian dan Kapolsek jajaran menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung kelancaran operasi ini.
Selain itu, satgas gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya turut berperan aktif.
Dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, operasi ini fokus pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Baca juga: Komitmen Gresik di Program Jagung 1 Juta Hektare, Wamentan Optimistis
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama selama operasi ini, antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang melawan arus.
“Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas hanya dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang ada. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas,” tambah Kapolres Gresik.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengingatkan pengendara untuk berhati-hati dan selalu mematuhi peraturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Jawa Timur.