Pria di Pati Bunuh Istri dan Karang Cerita Kecelakaan untuk Menutupi Jejak

Pria di Pati Bunuh Istri dan Karang Cerita Kecelakaan untuk Menutupi Jejak

WartaJatim.co.id, 16 Mei 2023 – Pria di Pati Bunuh Istri . Usai menghabisi nyawa sang istri, pria tersebut sempat berbohong kepada tetangganya dengan mengarang cerita kecelakaan mobil.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (13/5) dini hari di Desa Banjaran, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Pelaku tega membunuh istrinya, Siti Chotijah (34) dengan cara menusuk perut korban menggunakan benda tajam hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku sempat berbohong kepada tetangganya dengan mengarang cerita bahwa istrinya meninggal karena kecelakaan mobil. Namun, polisi yang mendapat laporan dari tetangga langsung melakukan penyelidikan.

Setelah ditanya oleh polisi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dia melakukan pembunuhan karena cemburu terhadap istri dan bosnya yang merupakan teman baik istri. Pelaku kini diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam artikel tersebut, di kabarkan bahwa seorang pria di Pati, Jawa Tengah membunuh istrinya dan sempat menutupinya dengan karangan bunga dan cerita palsu mengenai kecelakaan mobil.

Menurut keterangan polisi, korban di temukan tewas dengan luka di bagian kepala dan tangan pada Minggu (14/5) pagi. Setelah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bukti bahwa suami korban yang merupakan pelaku pembunuhan.

Pelaku yang berusia 46 tahun tersebut sempat membuat cerita palsu bahwa istrinya mengalami kecelakaan mobil dan membawanya ke rumah sakit, namun korban tidak berhasil selamat. Dia bahkan menutupi mayat istrinya dengan karangan bunga dan meletakannya di dalam mobil.

Namun setelah di lakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam cerita pelaku dan akhirnya berhasil menemukan mayat korban di dalam mobil. Pelaku sendiri berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan polisi akan terus berusaha untuk menangkap pelaku. Kematian korban ini tentu saja menjadi duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.

Namun, saat di tanya lebih lanjut oleh petugas, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kain. Setelah membunuh korban, pelaku membawa mayat korban ke sawah dan meninggalkannya di sana.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencari tempat untuk menghilangkan diri dan bersembunyi dari polisi. Namun, pada Selasa (17/5), pelaku akhirnya berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian di Kecamatan Gabus, Pati.

Kasus pembunuhan pria di Pati Bunuh Istri  ini masih dalam penyelidikan dan pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version