Seorang nelayan di Pulau Cangkir mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang adalah seorang selebriti yang sangat terkenal. Keberadaan pagar ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat.
Dalam wawancara, nelayan tersebut, Heru, menyatakan, “Wah, semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming.” Heru mengaku sudah mengetahui tentang pemasangan pagar laut tersebut sejak lama dan merasa terkejut karena tidak ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.
Heru menjelaskan bahwa jika pagar tersebut dimaksudkan untuk budidaya, seharusnya ada spesifikasi yang jelas. “Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi kepada warga sebelum pembangunan pagar dimulai.
Heru menambahkan bahwa pekerja yang membangun pagar laut tersebut dibayar sekitar Rp 100.000 hingga Rp 125.000 per hari. Ia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mencabut pagar tersebut agar aktivitas nelayan dapat kembali normal.
Setelah isu ini mencuat, KKP menerjunkan tim untuk menyelidiki pemilik pagar laut. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengumpulkan informasi dari nelayan, meskipun identitas pemilik pagar belum bisa diungkapkan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut akan dicabut jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia meminta agar pemilik pagar melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari ke depan, atau KKP akan melakukannya sendiri.
Keberadaan pagar laut ini juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyebutkan bahwa sekitar 21.950 jiwa terpengaruh secara ekonomi akibat pemagaran laut ini. Selain itu, pagar laut berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang luas.
KKP berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut dan memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh keberadaan pagar tersebut.