45 Ibu-Ibu Di Surabaya Terjerat Penipuan Arisan Idul Fitri, Uang Lebaran Melayang

Penipuan Arisan Idul Fitri di Surabaya
Penipuan Arisan Idul Fitri di Surabaya (Dok. Istimewa)

Surabaya, Jatim – Sekitar 45 ibu-ibu di Bulak Setro, Surabaya menjadi korban penipuan dan penggelapan arisan Idul Fitri 1445 H dengan total kerugian mencapai Rp 250 Juta.

Para korban yang mayoritas bekerja sebagai buruh lepas ini telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (20/3/2024) sore, namun laporan tersebut ditolak karena kurangnya bukti. 

Suyanti (38), salah satu perwakilan korban, menceritakan bahwa arisan tersebut awalnya dijalankan oleh SC (46), istri dari KS (61). Pada bulan Oktober 2023, SC meninggal dunia dan arisan dilanjutkan oleh suaminya, KS. 

Baca juga: Diduga Hipertensi, Petugas DLH Surabaya Mendadak Meninggal Di Pinggir Jalan

“Arisan ini sudah ada 4 tahun sebagai arisan Idul Fitri. Ketika SC meninggal, suaminya KS yang gantian memegang. Karena sudah percaya, kami tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya,” kata Suyanti. 

Para korban penipuan arisan Idul Fitri tetap melakukan pembayaran dengan janji uang akan dibagikan pada tanggal 5 Maret 2024. Namun, KS malah menghilang dengan mengosongkan kamar kos dan menjual berbagai barang di tokonya. 

Warga pun tidak mengetahui keberadaan KS. Dari data KTP yang dibawa warga, KS diduga memalsukan alamatnya. Dalam Kartu Keluarga, KS tercatat sebagai warga Sidoarjo, namun di fotokopi KTP, dia tercatat sebagai warga Madura. 

Baca juga: Siap Lebaran! Penukaran Uang Baru di Malang & Surabaya

“Total uangnya ada Rp 250 juta. Ada sekitar 45 orang dari satu kampung di Bulak Setro yang ikut,” imbuh Suyanti. 

Suyanti mengaku kecewa dengan laporannya yang ditolak oleh polisi. Ia mengatakan bahwa arisan tersebut dijalankan secara sederhana.

Meskipun telah membawa bukti transfer pembayaran arisan, warga diminta pulang untuk melengkapi bukti adanya kegiatan arisan dan bukti transaksi agar penyidik bisa menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). 

“Kami bingung mau bagaimana, Uang kami dibawa kabur, sementara arisan ini dijalankan secara sederhana. Ada buku catatan, tapi sudah diambil oleh KS sebelum tanggal 5,” tuturnya. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelapor tidak membawa bukti transaksi penyerahan uang dalam arisan, termasuk bukti transfer. Oleh karena itu, polisi meminta para pelapor untuk melengkapi bukti agar bisa diproses. 

Baca juga: Truk Bermuatan 7 Ton Gas Alam Terguling di Surabaya, Warga Terdampak Macet Panjang

“Peristiwanya benar-benar terjadi atau tidak, kita belum tahu. Makanya, perwakilan itu harus menyerahkan bukti penyerahan uang. Nah, ini tidak ada sama sekali. Hanya omongan saja, makanya kita suruh melengkapi bukti itu dulu,” kata Prasetyo. 

Selain itu, pelapor juga tidak mempunyai bukti apakah uang arisan dipegang oleh KS. Prasetyo menjelaskan bahwa jika uang arisan dipegang oleh sang istri, maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku. 

“Bukti penyerahan arisan tidak ada, terus apa yang menunjukkan kalau uang itu ada serah terima ke orangnya,” tutur Prasetyo. 

Baca informasi lainnya seputar Jawa Timur hanya di wartajatim.co.id

Editor: Nawal Kamilah Ismail
Exit mobile version