PONOROGO – Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel yang terjadi pada bulan November 2024. Upaya tegas ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan bebas dari praktik ilegal di wilayah Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024) menjelaskan rincian setiap kasus yang diungkap. Ketiga kasus tersebut terungkap di beberapa lokasi berbeda di Ponorogo, dengan melibatkan beberapa tersangka.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir di Ponorogo, Polres dan BPBD Evakuasi Warga Cepat Tanggap
Kasus Pertama terungkap pada 6 November 2024 di Poskamling Desa Bajang. Polisi menangkap seorang pria berinisial M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, yang diduga terlibat dalam perjudian togel. M dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kasus Kedua melibatkan dua tersangka, R (56) dan DR alias Sidol (74), yang juga merupakan warga Desa Bajang. Keduanya di tangkap setelah terbukti melakukan perjudian online yang sama, dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) dengan ancaman hukuman yang setara.
Baca Juga: RSUD dr. Harjono Ponorogo Sumbang Rp170 Miliar untuk PAD, Lonjakan Hampir Dua Kali Lipat
Kasus Ketiga mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di Desa Jarak, Kecamatan Siman, pada 14 November 2024. Tersangka MY (45), yang diduga mengelola perjudian melalui situs “Pangeran Toto3”, di tangkap di sebuah warung Desa Jarak. MY di jerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas perjudian, terutama yang memanfaatkan teknologi. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, sesuai dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” ujar AKBP Anton.
Masyarakat Ponorogo menyambut baik tindakan tegas Polres Ponorogo dalam memberantas perjudian online, dan berharap wilayah mereka semakin aman serta bebas dari gangguan praktik ilegal.