banner 970x250

Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Ilegal, Merugikan Nelayan hingga Rp8 Miliar

Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Ilegal, Merugikan Nelayan hingga Rp8 Miliar
Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Ilegal, Merugikan Nelayan hingga Rp8 Miliar
banner 120x600
Banner 1

Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pagar yang terbuat dari bambu tersebut membentang melintasi 16 kecamatan dan diduga ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan pihaknya akan mencopot pagar jika terbukti tidak memiliki izin. “Semua bangunan di wilayah laut Indonesia wajib memiliki KKPRL,” tegasnya pada Kamis (9/1/2024).

Baca Juga Kemunculan Lumba-Lumba di Kepulauan Seribu: Indikator Positif Ekosistem Laut

Pagar bambu ini terdiri atas anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir. Dengan ketinggian sekitar 6 meter, struktur ini diduga melanggar aturan, mencatut Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menimbulkan kerugian hingga Rp8 miliar bagi nelayan terdampak.

Baca Juga  Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah

Menurut Ombudsman RI, ada indikasi malpraktik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan laut tersebut. Jika terbukti, kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pertama kali menerima laporan pagar ini pada Agustus 2024. Awalnya, panjang pagar hanya 7 km, namun terus bertambah hingga mencapai 30 km dalam beberapa bulan. Investigasi bersama dengan berbagai instansi, termasuk TNI AL, Polairut, dan PSDKP KKP, mengungkap bahwa pemasangan pagar tidak memiliki rekomendasi atau izin dari pemerintah daerah.

Baca Juga Pengerjaan Pagar Misterius di Laut Tangerang Berhenti Setelah Viral dan Dilarang TNI

Selain membatasi pergerakan kapal nelayan, keberadaan pagar ini juga mengganggu alur air dan merusak ekosistem laut. Penyegelan pagar bambu akhirnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025). Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan, “Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menyegel pagar yang telah meresahkan masyarakat dan menjadi viral.”

Baca Juga  Sundar Pichai Sebut 2025 Tahun Kritis bagi Google, Tantangan Regulasi dan Persaingan AI Mengancam

Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menginstruksikan penyegelan tersebut. Hingga kini, pemerintah terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran ini.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?