Peserta BPJS Kesehatan kini bisa menikmati layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa kartu BPJS. Syarat utama untuk menikmati layanan ini adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Inovasi ini berlaku di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses peserta terhadap layanan kesehatan sekaligus memastikan proses administrasi lebih praktis.
Untuk memaksimalkan layanan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur pencarian fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memungkinkan peserta menemukan klinik atau rumah sakit terdekat, terutama saat berada di lokasi baru atau jauh dari rumah.
Baca Juga Heboh! Karyawan BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta, Netizen Pertanyakan Kebijakan
Anita, seorang peserta JKN, menyambut positif kebijakan ini. “Dengan adanya aturan ini, saya merasa lebih tenang saat bepergian. Cukup membawa KTP, semua jadi lebih mudah dan tidak ribet,” ujarnya.
Doni, peserta lainnya, memuji fitur Mobile JKN yang menurutnya sangat membantu. “Aplikasinya praktis dan informatif. Saya bisa langsung menemukan fasilitas kesehatan terdekat tanpa kesulitan,” katanya.
Selain mempermudah administratif, kebijakan ini juga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Dengan maksimal tiga kali kunjungan, peserta cukup memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan pengobatan tanpa harus menghadapi dokumen tambahan. Meski demikian, beberapa peserta berharap aturan ini bisa diperluas, terutama untuk kasus yang memerlukan perawatan lebih intensif.
Baca Juga Perubahan Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Baru Mulai 2025
“Kebijakan ini sangat membantu, tapi akan lebih baik jika kunjungan lebih dari tiga kali juga dipermudah untuk kasus tertentu,” tambah Doni.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi. “Kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap mudah diakses di mana pun peserta JKN berada,” ujar Diah.
Diah juga menjelaskan bahwa sistem digital telah diintegrasikan di semua fasilitas kesehatan mitra BPJS untuk mempermudah validasi data menggunakan NIK atau KTP. Langkah ini memastikan layanan berlangsung cepat dan akurat.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dari peserta untuk evaluasi kebijakan ke depan. Fokus kami adalah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.