Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang

Pemerintah Indonesia akan melakukan penghapusan buku kredit untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria pelaku UMKM yang dapat menerima fasilitas penghapusan piutang ini. Kriteria tersebut penting untuk mencegah moral hazard, sehingga pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak hanya menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujar Maman dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1).

Baca Juga  Berita Baik Untuk Pemilik Kendaraan: ExxonMobil Indonesia Resmi Luncurkan Mobil1™ dengan Teknologi Triple Action Power+

Maman menjelaskan bahwa pengusaha UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

  • Kriteria Pertama: Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, disebutkan bahwa maksimal piutang yang dapat dihapus adalah Rp 500 juta.
  • Kriteria Kedua: UMKM tersebut harus sudah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
  • Kriteria Ketiga: Nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan.
Baca Juga  Pentingnya Diskusi Tim dalam Perusahaan

Maman mengungkapkan bahwa ada sekitar 1 juta UMKM yang akan mendapatkan penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria ini, mereka masih dapat mengakses fasilitas pinjaman untuk mendukung pertumbuhan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, mereka tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tegasnya.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?