Pegadaian kini resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia, menawarkan layanan yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas. Dengan izin usaha yang telah diperoleh, Pegadaian menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam pengelolaan emas di tanah air.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai perbaikan dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core business, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ungkap Damar, perwakilan dari Pegadaian.
Menteri BUMN Erick Thohir menekankan pentingnya pengoptimalan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang di Indonesia. Ia juga mengimbau agar jasa pengelolaan keuangan swasta turut berpartisipasi mendaftarkan izin untuk melakukan usaha bank emas. “Bank emas di Indonesia dapat mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang,” ujar Erick pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas yang berlimpah saat ini. Namun, cadangan emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Airlangga mengungkapkan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.
Urgensi Pengadaan Bank Emas
Agusman, perwakilan OJK, menyampaikan bahwa posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia harus dioptimalkan. Meskipun demikian, Indonesia juga bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas. Eksistensi bank emas di Indonesia diharapkan dapat masuk ke dalam catatan nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Regulasi mengenai bank emas kini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya bank emas yang dijalankan oleh PT Pegadaian, diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menghubungkan penawaran dan permintaan kebutuhan emas masyarakat.