banner 970x250

DPRD Sidoarjo Tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

banner 120x600
Banner 1

Sidoarjo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-VI yang digelar pada Rabu (18/12) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo.

Baca Juga Aksi Gemilang Sidoarjo 2024, Siap Cetak Generasi Pemimpin untuk Sidoarjo

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH, M.Kn., yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Komitmen Pemerintah Daerah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 28, pemerintah daerah diwajibkan untuk menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang setara.

Baca Juga Plt. Bupati Sidoarjo Tekankan Program UHC Tahun Depan Masih Berlanjut

“Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.

Ia juga mengakui bahwa masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana publik. Situasi ini sering kali membuat mereka tersisih dari proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.

Harapan dan Dampak Perda

Subandi berharap, Perda yang telah disetujui ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan merata. Selain itu, Perda ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan inklusif yang memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga Pemkab Sidoarjo Segera Renovasi Rumah Rusak Milik Mariyati di Desa Sumorame

“Peningkatan kesadaran dan aksi sosial dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif,” tambahnya.

Baca Juga  Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Kediri: Pemkot Percepat Akses Layanan Publik

Penetapan Perda ini menjadi bukti nyata komitmen Sidoarjo dalam menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan ramah disabilitas, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?