Pemerintah Kota Malang terus berupaya mewujudkan kota yang responsif terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak, dengan target tidak hanya meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak yang mengusung tema Penguatan Upaya Perlindungan Anak pada Selasa, 19 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dalam arahannya menegaskan bahwa Pemkot Malang terus berupaya untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan.
Baca juga: KPU Kota Malang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Salah satu langkah strategis adalah mengintegrasikan KLA ke dalam seluruh sistem pembangunan daerah. “KLA tidak hanya untuk meraih predikat, tetapi untuk menciptakan generasi yang berkualitas, berdaya saing, dan siap mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Erik.
Erik menambahkan bahwa KLA berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berkualitas. “Anak adalah investasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Kota Malang harus menjadi ekosistem yang sehat bagi anak, mencakup infrastruktur yang memadai, sosial kemasyarakatan yang inklusif, dan budaya yang mendukung tumbuh kembang anak,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari komitmen Pemkot Malang, pada tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kota Layak Anak. Perda ini merupakan landasan hukum untuk memperkuat kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Malang.
“Kota ini harus dibentuk menjadi sebuah ekosistem yang sehat bagi anak, baik secara infrastruktur, sosial kemasyarakatan, hingga kultur. Dengan demikian juga tercipta generasi yang sehat secara fisik, mental, intelektual, ataupun spiritualnya,” lanjutnya.
Baca juga: Pj. Wali Kota Malang Paparkan 11 Program Prioritas di Hadapan Kemendagri
Kolaborasi antar berbagai pihak juga sangat ditekankan dalam rapat ini. Erik menambahkan bahwa sinergitas antara instansi terkait, masyarakat, dan lembaga swasta sangat penting untuk mewujudkan KLA.
“Bagaimana memberi perlindungan bagi anak jika ada sesuatu permasalah yang dialami. Instrumen ini kita bangun. Memang kita upayakan adanya langkah mitigasi sehingga hal-hal buruk ini tidak terjadi. Namun jika sampai terjadi akan ada instrumen untuk memberikan perlindungan baik secara psikologis, emosional, dan fisiknya,” terang Erik.
Dwi Rahayu, Kepala Bappeda Kota Malang, juga menyampaikan pentingnya forum ini sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlu sinergitas, koordinasi, semangat kebersamaan serta kepedulian dalam pemenuhan hak anak khususnya perlindungan hak-hak anak di Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga: Unsur Penentu Kebijakan BPPD Kota Malang untuk Periode 2024-2028 Resmi Dilantik
Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan, sektor usaha, organisasi kemasyarakatan, serta anak-anak yang diwakili oleh Forum Anak Kota Malang. Diharapkan, keikutsertaan anak-anak dalam forum ini dapat memberi masukan langsung terkait kebutuhan mereka, serta memastikan bahwa suara anak-anak didengar dalam setiap kebijakan yang diambil.
(***)