Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujar Wali Kota Eri dalam keterangannya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: Kota Surabaya Raih Empat Medali Emas dan Perak di FORDA Jatim II 2024
Surat edaran ini mencakup beberapa ketentuan penting untuk memastikan kelancaran perayaan. Di antaranya, pengurus gereja diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal. Mereka juga diimbau untuk menambah pengamanan, seperti memasang barrier di pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Pemkot Surabaya juga melarang penjualan atau penggunaan petasan serta konvoi kendaraan pada malam Tahun Baru untuk menghindari gangguan keamanan. “Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” tutur Wali Kota Eri.
Untuk menjaga ketertiban umum, pengawasan melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.
Surat edaran ini juga menyasar pelaku usaha di sektor rekreasi dan hiburan umum (RHU). RHU diminta tutup pada malam Natal (24 Desember 2024) mulai pukul 18.00 WIB, sedangkan pada malam Tahun Baru, RHU hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak melayani pengunjung di bawah usia 18 tahun. Selain itu, RHU dilarang digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti perjudian atau peredaran narkoba.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Liponsos Keputih Surabaya Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada 2024
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelas Wali Kota Eri.
Semua pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas dan memperhatikan kapasitas pengunjung, serta memperhatikan informasi dari BMKG terkait kondisi cuaca.
“Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” tutupnya.
(***)