Wartajatim
Beranda Otomotif Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi Mengimbau untuk Melaporkan Kasus Pungli!

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi Mengimbau untuk Melaporkan Kasus Pungli!

Pengendara nakal belum tentu kena tilang manual.

WartaJatim.co.id, 20 Mei 2023Pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan tilang manual yang akan diberlakukan oleh petugas penegak hukum. Namun, tidak semua pelanggaran langsung ditindak dengan tilang manual.

Penerapan kembali tilang manual bertujuan untuk menegakkan disiplin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun, sepertinya tidak semua jenis pelanggaran akan dikenai tilang manual.

Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menekankan bahwa tilang manual hanya dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam menegakkan aturan lalu lintas. Tilang manual akan diberlakukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dengan potensi bahaya yang lebih besar.

“Dalam hal ini, tilang merupakan tindakan terakhir dari kepolisian. Sebelumnya, mereka akan memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggaran yang terjadi, dan tilang bukanlah tindakan yang wajib dilakukan,” kata Latif seperti yang dikutip antara.



Latif juga menyatakan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk menerapkan tilang terhadap pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Jika pelanggaran sangat membahayakan seperti boncengan tiga atau tidak menggunakan helm, kami akan mengevaluasi situasinya terlebih dahulu dan memberikan peringatan. Namun, jika pelanggaran sangat serius dan mengancam keselamatan, kami akan melakukan tilang sebagai tindakan terakhir,” tambah Latif.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan