Siswi SD di Banyuwangi Dua Kali Diperkosa oleh Guru Honorer, Korban Hamil

Siswi SD di Banyuwangi Dua Kali Diperkosa oleh Guru Honorer, Korban Hamil

WartaJatim.co.id, 24 Mei 2023 – Sebuah kejadian yang menyedihkan menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Diperkosa oleh Guru Honorer di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Seorang guru honorer dengan inisial AM (33) melakukan pemerkosaan terhadap siswi tersebut sebanyak dua kali, yang berakibat pada kehamilan siswi berusia 12 tahun tersebut.

Kelahiran kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Purwoharjo pada hari Senin (23/5). Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan,

mengungkapkan bahwa keluarga korban datang ke Polsek Purwoharjo untuk melaporkan bahwa AM telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada dua kesempatan yang berbeda, tepatnya pada tanggal 22 November 2022.

Saat kejadian, pelaku meminta korban masuk ke ruang guru yang sedang sepi dengan alasan membantu merapikan berkas sekolah. Namun, begitu korban berada di dalam ruang guru tersebut, pelaku melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan tipu daya.

“Berdasarkan kronologi, korban diminta untuk membantu merapikan berkas sekolah di ruang guru. Di situlah pelaku menggunakan tipu daya untuk memerkosa korban di ruangan tersebut,

dan hal tersebut di lakukan dua kali oleh pelaku. Dari kronologi ini, jelas bahwa tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan pelaku,” ungkap Budi saat dihubungi oleh detikJatim pada Rabu (24/5/2023).

Dalam keadaan tertekan dan tanpa memiliki daya untuk membela diri atau menolak tindakan pelaku, korban yang masih di bawah umur tidak dapat melawan perbuatan bejat tersebut. Pelaku melakukan tindakan keji tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang serupa.

Karena bingung dan takut, korban tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Namun, setelah enam bulan berlalu,

korban mulai merasakan perubahan pada bentuk tubuhnya yang di sertai dengan peningkatan ukuran perut.

Ketika korban mengungkapkan keanehan ini kepada ibunya, sang ibu merasa curiga dan segera membawa putrinya yang malang tersebut untuk diperiksa di pusat layanan kesehatan setempat. Hasil pemeriksaan tersebut membuat sang ibu terkejut.

Akhirnya, orang tua korban mencoba mengumpulkan informasi dari anaknya. Korban pun menceritakan perbuatan bejat yang di lakukan oleh AM (33) kepada kedua orang tuanya.

“Pada hari Senin lalu, setelah memastikan kondisi korban, orang tua korban melapor kepada kami dan kami segera mengambil keterangannya.

Korban memberikan keterangan kepada petugas wanita dengan prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang penanganan korban pemerkosaan di bawah umur,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kronologi dari korban, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Budi segera memerintahkan bawahannya untuk menangkap pelaku.

Tersangka AM (33) dengan sukarela menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

“Dengan keterangan dari korban dan orang tuanya, kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan langsung menangkap pelaku. Meskipun pelaku kooperatif, ia datang ke Polsek Purwoharjo bersama istrinya,” tambah Budi.

Tindakan pemerkosaan ini menjadikan tersangka terjerat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut memiliki ancaman pidana minimal 3 tahun.

Peristiwa ini menggambarkan sebuah kejahatan yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan anak merupakan tindakan yang harus di tindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwenang.

Penting untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan dan dukungan yang sesuai, serta proses hukum yang adil.

Kasus ini juga memperkuat urgensi pendidikan dan kesadaran tentang perlindungan anak di masyarakat. Perlindungan yang kuat terhadap anak-anak harus menjadi perhatian utama, termasuk di sekolah.

Seluruh komunitas harus bekerja sama untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak.

Semoga kasus ini memberikan pelajaran yang kuat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban yang membutuhkan.

Exit mobile version