Sosok Bianca Alyssa, Anak Kapolresta yang Terlibat Dugaan Perselingkuhan Dokter TNI

Bianca Alyssa yang diduag selingkuh dengan Lettu Agam
Bianca Alyssa yang diduag selingkuh dengan Lettu Agam

15 April 2024 – Bianca Alyssa, nama yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Anak tiri dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto, ini terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang dokter TNI bernama Lettu Ckm drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).

Bianca Alyssa, yang juga dikenal sebagai BA di media sosial, sempat menjadi perbincangan publik karena kasus ini pada awal Januari 2024. Akun Instagramnya ramai dikunjungi netizen, namun ia memilih untuk menutup akunnya setelah kasus ini mencuat.

Baca juga: Tobat karena Istri: Profil Arthur Kaunang yang Menginspirasi

Kasus Perselingkuhan Bianca Alyssa yang Tidak Terbukti

Anandira Puspita (34 tahun), istri sah Lettu Agam, melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Polisi Militer IX/Udayana. Ia menuding Lettu Agam berselingkuh dengan Bianca Alyssa. Di sisi lain, Bianca melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar atas pencemaran nama baik karena Anandira memposting dugaan perselingkuhan tersebut di media sosial.

Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana telah memeriksa Bianca Alyssa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Lettu Agam. Dalam pemeriksaan, Bianca membantah tudingan tersebut dan mengaku hanya berteman dekat dengan Lettu Agam sejak tahun 2010.

Baca juga: Kapolres Malang Ingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Meskipun hasil pemeriksaan Pomdam menyatakan bahwa hubungan mereka hanya sebatas pertemanan, Bianca tetap dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Anandira. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar.

Sebaliknya, Anandira kini malah dijatuhi hukuman penjara. Ia diduga mencuri foto-foto Bianca dari Facebook dan mengirimnya kepada Hari Soeslistya Adi untuk didoksing. Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Meskipun Bianca dilaporkan atas perselingkuhan, Pomdam Udayana telah menghentikan penyidikannya karena tidak terbukti. Namun, Lettu Agam terbukti melakukan perselingkuhan dengan wanita-wanita lain yang diduga menjadi sumber penghasilan baginya.

Anandira Puspita, istri Lettu Agam, sebelumnya juga telah melaporkan suaminya atas KDRT Verbal dan perselingkuhan. Laporan KDRT Verbal terbukti dan Lettu Agam dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

baca juga : Kasus Shila Sawangan Bermasalah