Tolak Beri ‘Air Doa’, Seorang Kakek di Situbondo Dibacok

kakek situbondo dibacok

Situbondo, 22 Desember 2023 – Seorang pria berinisial SA (22) asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap setelah menganiaya seorang kakek hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Korban penganiayaan adalah Selamet (64) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Kapolsek Jangkar Iptu Agus Siswanto menyatakan bahwa penganiayaan bermula ketika korban sedang tidur di gazebo depan rumah pelaku. Pelaku kemudian datang dan meminta air doa karena anaknya sedang sakit. Namun permintaan pelaku ditolak.

“Pelaku minta air doa ke korban, namun korban menolak dan menjawab bahwa dirinya bukan dukun ngapain minta doa kepadanya, terus korban menyuruh pelaku ambil air saja di drum (tempat air hujan),” kata Iptu Agus Siswanto.

Mendapat jawaban itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Kakek asal Situbondo tersebut dibacok sebanyak dua kali dan mengakibatkan luka di bagian kepala dan bahu.

“Bacokan pertama diarahkan ke bagian bahu sebelah kiri, bacokan kedua diarahkan ke kepala tepat di dahi korban,” imbuh Agus.

Akibat peristiwa tersebut pelaku langsung ditangkap dan dibawa Mapolsek Jangkar. Sedangkan korban langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Jangkar karena lukanya cukup parah.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa dirinya emosi saat korban menolak memberikan air doa.

“Saya emosi karena korban menolak memberikan air doa. Anak saya sedang sakit dan saya minta tolong sama dia,” kata pelaku.

Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud melukai korban. Ia hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban agar tidak menolak permintaannya.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoel Moeloek Situbondo. Luka bacok yang dialami korban cukup parah dan membutuhkan penanganan medis.

Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka tidak terima korban mengalami luka parah akibat tindakan pelaku.

Agus Siswanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jangan mudah terpancing emosi. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Agus Siswanto.

Dari peristiwa penganiayaan tersebut pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id

Exit mobile version