Pemerintah telah menetapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Program ini menetapkan 10 jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera. Siapa saja mereka? Berikut daftar lengkapnya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja Selain Poin 1 hingga 9 yang Menerima Gaji atau Upah
Setiap peserta Tapera akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya, dengan 3% dari gaji atau upah sebagai besaran iuran Tapera. Dari jumlah tersebut, peserta membayar 2,5% dan pemberi kerja menanggung 0,5%.
Ilustrasi Besaran Iuran Tapera untuk UMK Surabaya
Misalkan seorang pekerja di Kota Surabaya dengan gaji setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 4.725.479 per bulan. Dengan besaran iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji, mari kita hitung berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja:
Iuran yang Dibayarkan oleh Pekerja:
2,5% x Rp 4.725.479 = Rp 118.136,975
Jadi, pekerja di Surabaya dengan gaji UMK akan membayar iuran Tapera sebesar sekitar Rp 118.136,975 per bulan.
Iuran yang Dibayarkan oleh Pemberi Kerja:
0,5% x Rp 4.725.479 = Rp 23.627,395
Sedangkan, pemberi kerja akan menanggung iuran sebesar sekitar Rp 23.627,395 per bulan.
Dengan begitu, total iuran Tapera yang diterima per bulan dari seorang pekerja dengan gaji setara UMK Surabaya adalah sekitar Rp 141.764,37.
Catatan: Angka tersebut merupakan perkiraan dan dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Namun, di tengah kebijakan yang diberlakukan, muncul beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Eri Hendro Kusuma, seorang ASN di wilayah Kota Batu. Menurutnya, sementara Tapera memiliki tujuan yang baik dalam membantu kepemilikan rumah, realisasi program ini harus dipantau dengan ketat.
“Tujuannya Tapera bagus, tapi realisasinya yang harus dikawal. Yang jelas harga tanah di Kota Batu makin hari makin mahal dan tidak terjangkau untuk pegawai dengan besaran gaji UMR. Kalau Tapera betul-betul bisa menjawab permasalahan kepemilikan rumah maka sih bagus. Tapi jika sekadar iuran tanpa realisasi yang jelas maka ini patut dipertanyakan,” ujar Eri, Selasa (28/5).
Menurutnya, agar Tapera efektif, sistemnya harus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Begitu juga dengan mekanisme penarikan dana dan proses klaim, harus transparan dan tidak membingungkan bagi peserta.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Tapera berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pesertanya, sesuai dengan tujuan awal program ini.