Pemkot Surabaya Periksa Kekuatan RS Pasca Gempa

Pemkot Surabaya - Sumber: twitter.com/JatimPemprov | Dok Pribadi
Banner 2

Sebagai respons terhadap potensi bahaya gempa bumi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan tinggi, termasuk Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur, memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa infrastruktur kota ini dapat bertahan dan melindungi penduduknya dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh gempa.

Kabid Bangunan Gedung, Iman Kristian, menjelaskan bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama dalam setiap tahap pembangunan. Dalam kerangka ini, penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan terhadap SNI dilakukan secara ketat, termasuk proses perijinan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim ahli bangunan gedung. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk memastikan bahwa semua bangunan, terutama rumah sakit dan gedung tinggi, siap menghadapi risiko gempa bumi dan melindungi kehidupan serta properti warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa pembangunan gedung-gedung tinggi, termasuk Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur, telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ketahanan gempa.

Implementasi SNI 1726:2019

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian, pembangunan gedung-gedung tinggi di Surabaya telah disesuaikan dengan SNI ketahanan gempa.

Persyaratan dan Evaluasi

SNI ini menetapkan persyaratan minimum terkait beban, tingkat bahaya, kriteria, dan sasaran kinerja untuk bangunan gedung, struktur lainnya, dan komponen non-strukturalnya. Iman Kristian menjelaskan bahwa SNI memerlukan perhitungan beban struktur bangunan yang dipadukan dengan kekuatan desain bangunan untuk mengantisipasi goncangan seperti gempa bumi.

Pengawasan oleh Tim Ahli

Selain itu, semua bangunan di Surabaya, khususnya bangunan kompleks dan gedung tinggi, telah dievaluasi oleh tim ahli bangunan gedung dari bidang perijinan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Iman menambahkan bahwa selain IMB, pemilik bangunan juga wajib mengurus sertifikat laik fungsi (SLF).

Baca Juga  Tempat Service Jam Tangan Terdekat di Kabupaten Sidoarjo: Panduan Lengkap

Evaluasi Pasca Gempa

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan penilaian kekuatan semua rumah sakit di kota tersebut setelah gempa Tuban. Ini dilakukan menyusul retaknya dua rumah sakit, yaitu RS Unair dan RSUD Soewandhi, akibat gempa tersebut.

Sumber: instagram.com

Dapatkan kilasan terkini mengenai Jawa Timur dengan menjelajahi ragam informasi menarik di wartajatim.co.id – sumber pengetahuan eksklusif yang tidak boleh Anda lewatkan!

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan