Kasus korupsi yang melibatkan nama-nama terkenal kembali memunculkan sorotan publik. Kali ini, artis terkenal Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, mendapat perhatian karena kemungkinan mereka terancam kemiskinan akibat keterlibatan dalam skandal korupsi yang menghebohkan.
Menurut pakar hukum, Henry Indraguna, kemungkinan untuk memiskinkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebagai konsekuensi dari kasus korupsi tersebut menjadi hal yang sulit dilakukan. Hal ini disebabkan oleh absennya undang-undang yang secara khusus mengatur hukuman memiskinkan koruptor.
Baca Juga : Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Bahkan, rekening Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang diblokir pun sifatnya hanya untuk penyelidikan
“Undang-undang memiskinkan aja belum ada. Bagaimana? Pakai dasar apa, pakai undang-undang mana mau dimiskinkan?” tegas Henry Indraguna.
Kasus ini semakin menghangat setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang terkait dengan kasus ini, seperti mobil mewah dan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah, telah disita dan diblokir.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bansos Gunung Rancak, Kejaksaan Negeri Sampang Dituntut Transparan
Pria bergelar Profesor Doktor ini mengatakan tidak ada dasar yang bisa dipakai untuk memiskinkan koruptor. Namun, menurut Henry, proses hukum masih berlangsung, dan pembuktian dalam pengadilan akan menjadi penentu akhir terhadap nasib aset tersebut. Pemblokiran rekening Sandra Dewi juga merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
“Penyidik melakukan blokir, terhadap rekening. Melakukan sita terhadap aset adalah sementara untuk kepentingan penyidikan,” terang Henry Indraguna.
“Tapi, kalo ini tidak bisa dibuktikan, akan kembali ke HM lagi,” tukas Henry.
Gerak Cepat Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan cepat terkait dugaan kasus korupsi dalam bisnis perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Setelah mengambil langkah untuk memblokir rekening milik Harvey Moeis, Kejagung juga menemukan perlunya untuk memblokir beberapa rekening bank yang dimiliki Sandra Dewi.
Alasan di balik pemblokiran rekening Sandra Dewi diungkapkan setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya sebagai saksi, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tujuan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.
Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami rekening mana yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tersebut.
“Kami sedang meneliti mana rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Jika ada dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka kami akan melakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga kami berharap untuk tidak melakukan kesalahan dalam proses penyitaan,” ungkap Kuntadi.
Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Pada Rabu (27/3/2024), suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Harvey Moeis dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi perdagangan timah bersama dengan 15 tersangka lainnya.
Tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara ini diduga dilakukan oleh Harvey Moeis sejak tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keterangan tersebut diberikan oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, pada Kamis (4/4/2024). Langkah ini menunjukkan intensifikasi penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan Harvey Moeis.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis. Aset-aset tersebut termasuk dua mobil mewah dengan merek Rolls-Royce dan Mini Cooper.
Kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Apakah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan benar-benar terancam kemiskinan sebagai akibat dari kasus korupsi yang melibatkan mereka? Ataukah mereka akan mendapat kembali kehidupan normal setelah proses hukum selesai? Ini menjadi sorotan dan pertanyaan yang masih menarik perhatian publik Indonesia.