Sebuah insiden kontroversial mengguncang jalanan tol Jakarta-Cikampek baru-baru ini. Seorang pengemudi Fortuner arogan berpura-pura sebagai ‘adik jenderal’ terlibat dalam perilaku ugal-ugalan dan cekcok mulut dengan pengendara lainnya.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kehebohan di media sosial tetapi juga menyulut penyelidikan dari pihak berwenang.
Sopir tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai PWGA, menggunakan pelat dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.
Dia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang jenderal, namun investigasi kemudian mengungkap bahwa pelat dinas tersebut adalah palsu.
Seorang purnawirawan yang merupakan pemilik asli pelat dinas tersebut telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan pelat dinas miliknya.
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf Karena Bikin Lelucon Tentang Zakat & Salat
Penangkapan Pengemudi Fortuner Arogan
Polda Metro Jaya melakukan tindakan cepat dengan menangkap PWGA di Jakarta Pusat. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan pelat dinas TNI.
Langkah-langkah hukum lebih lanjut diambil dengan menahannya di Polda Metro Jaya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal ini memberikan hukuman penjara maksimal enam tahun bagi pelaku yang terbukti memalsukan atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Jakarta Cikampek KM 58 Renggut 13 Nyawa, Mayat Korban Terpisah-pisah
Motif Penggunaan Pelat Dinas TNI Palsu
Motif di balik pemalsuan pelat dinas TNI menjadi sorotan dalam penyelidikan. Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa PWGA memalsukan pelat dinas tersebut untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.
Meskipun mengaku sebagai ‘adik jenderal’, Nugraha menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan seorang pengusaha.
“Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI),” ujarnya.
Kronologi Peristiwa dan Penemuan Pelat Dinas
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 April 2024 di ruas Tol Jakarta-Cikampek. PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu karena aturan ganjil-genap sedang berlaku.
Di tengah perjalanannya, PWGA terlibat dalam cekcok mulut dengan pengendara lainnya dan kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.
Setelah peristiwa tersebut, PWGA menghilang dan menyembunyikan mobil tersebut di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Polisi kemudian berhasil menemukan mobil tersebut, tetapi pelat dinas TNI palsu sudah dibuang.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menggunakan kendaraan dan menghormati aturan lalu lintas.
Kasus ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran seperti pemalsuan pelat dinas, yang dapat mengancam keamanan dan keteraturan lalu lintas.
Untuk mendapatkan informasi seputar Malang dan Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id