Update! Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Malang: Sopir Bus Jadi Tersangka

Kecelakaan Rombongan SMP PGRI 1 Malang di Jombang
Kecelakaan Rombongan SMP PGRI 1 Malang di Jombang (dok. istimewa)

Pada Selasa (21/5/2024) malam, kecelakaan tragis melibatkan bus pariwisata Bimario yang membawa rombongan siswa, guru, dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, terjadi di kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto.

Bus yang sedang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Malang ini menabrak bagian belakang truk Mitsubishi yang mengangkut gerabah.

Dalam beberapa hari terakhir, jajaran kepolisian setempat telah mengungkap sejumlah fakta baru terkait insiden tersebut.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka Kecelakaan Bus SMP Malang

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam proses penyelidikan, 13 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Jumat (24/5/2024) malam.

“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin. Sopir bus dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana penjara selama 6 tahun.

Penyebab Kecelakaan: Human Error dan Kecepatan Tinggi

Arifin menyatakan bahwa kecelakaan ini murni disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dari pengemudi bus. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya pengereman yang dilakukan oleh Yanto sesaat sebelum bus menabrak bagian belakang truk.

Awalnya, polisi menemukan jejak pengereman sepanjang 69,2 meter dan menduga bahwa itu adalah jejak rem bus.

Namun, berdasarkan analisis kamera pemantau (CCTV) dan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, serta keterangan saksi, disimpulkan bahwa jejak rem tersebut adalah bekas pengereman truk yang ada di belakang.

“Bahwa bekas rem sepanjang 69,2 meter yang kemarin kita temukan, ternyata bukan merupakan bekas pengereman dari bus melainkan bekas rem truk yang ada di belakang,” kata Arifin. Dia memastikan bahwa tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus.

Bus yang dikemudikan Yanto dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan, seperti yang diperkuat oleh bukti dan keterangan saksi bahwa bus telah diperiksa dan diuji kelayakannya pada hari yang sama sebelum berangkat ke Yogyakarta.

Selain itu, bus pariwisata yang dikemudikan Yanto melaju dengan kecepatan di atas batas maksimal, yaitu 100 hingga 110 km/jam.

“Untuk kecepatan, kesalahannya adalah over speed. Dari GPS diketahui kecepatannya 108 kilometer per jam, sedangkan hasil dari TAA kecepatan memang sudah over dari 100 hingga 110 kilometer per jam,” kata Arifin.

Dia menambahkan bahwa Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk dan sempat tertidur sesaat sebelum bus menabrak bagian belakang truk.

Keterangan Warga Setempat

Pengakuan Yanto, sopir bus, menyatakan bahwa dia baru tersadar setelah bus yang dikemudikannya menabrak dan menempel pada bagian belakang truk. Sementara itu, menurut keterangan sopir truk pengangkut gerabah, tidak ada isyarat akan didahului oleh kendaraan lain. “Menurut keterangan sopir truk, tidak ada isyarat klakson ataupun lampu dari sopir bus untuk mendahului,” ungkap Arifin.

Dengan fakta-fakta baru yang terungkap, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Sumber: Kompas.com

Untuk mendapatkan informasi seputar Malang dan Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id