Malang  

Pemkab Malang Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour Pasca Kecelakaan Maut

Kecelakaan Rombongan SMP PGRI 1 Malang di Jombang (dok. istimewa)
Kecelakaan Rombongan SMP PGRI 1 Malang di Jombang (dok. istimewa)
Banner 2

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan study tour pada satuan pendidikan di wilayah tersebut.

SE ini merupakan respons langsung terhadap kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa, guru, dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang, di Tol Jombang–Mojokerto.

Imbauan dan Kebijakan Pemkab Malang dalam Surat Edaran

Surat Edaran bernomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, berisi imbauan agar satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan study tour di kawasan Malang Raya.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan para peserta serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Suwadji, Kamis (23/5/2024).

Dalam SE tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Salah satu syarat penting adalah memastikan kesiapan awak kendaraan serta keamanan jalur yang akan dilalui.

Selain itu, sekolah-sekolah juga diminta untuk berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan yang akan digunakan.

Koordinasi dan Persyaratan Tambahan

Tidak hanya itu, Suwadji juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian. Surat pemberitahuan mengenai kegiatan study tour harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia, surat izin dari orang tua atau wali murid, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan, serta jaminan asuransi untuk seluruh peserta.

Baca Juga  Rute Tol Malang-Kepanjen Siap Terhubung dengan Jalur Lingkar Selatan (JLS)

“Kemudian, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, surat izin dari orang tua/wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis,” tambah Suwadji.

Sikap Bupati Malang

Bupati Malang, HM Sanusi, juga memberikan pernyataan terkait SE tersebut. Meskipun SE tidak melarang secara mutlak kegiatan study tour, Sanusi menegaskan bahwa pihaknya bisa mengeluarkan kebijakan larangan apabila kekhawatiran orangtua mengenai keamanan kegiatan study tour terus berlanjut.

“Karena surat keputusan (SK) Bupati itu harus ada dasarnya,” jelas Sanusi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan peserta didik dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan di Kabupaten Malang.

Dengan adanya SE ini, diharapkan kejadian tragis seperti kecelakaan yang menimpa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari dapat dicegah di masa mendatang.

Sumber: Kompas.com

Untuk mendapatkan informasi seputar Malang dan Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan