Malang  

Respon Bupati Malang terhadap Mundurnya Pegawai Pemerintah setelah Menerima SK

Ratusan PPPK hadir di pendapa Agung Kabupaten Malang untuk menerima SK pengangkatan dari Bupati Malang H M. Sanusi
Ratusan PPPK hadir di pendapa Agung Kabupaten Malang untuk menerima SK pengangkatan dari Bupati Malang H M. Sanusi
Banner 2

Bupati Malang H M. Sanusi mengungkapkan bahwa sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memutuskan untuk mundur setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka, yang diterima pada Jumat lalu (31/5). Dalam total 2.320 orang yang menerima SK pengangkatan tersebut, terdapat 264 tenaga teknis, 313 tenaga kesehatan (nakes), dan 1.742 guru.

Dalam sambutannya di hadapan sekitar 500 PPPK di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Bupati Sanusi menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai prioritas utama bagi abdi negara. Ia menegaskan bahwa seorang ASN seharusnya melayani masyarakat dengan tulus, bukan sebagai pemilik. “Jadi, jangan pernah meminta untuk dilayani,” tambahnya.

Pengaturan penempatan PPPK telah ditentukan oleh pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang tidak dapat secara langsung melakukan mutasi jika ada pegawai yang merasa penempatannya terlalu jauh. “Jika merasa tidak sesuai, harus mengikuti prosedur yang berlaku,” lanjut Bupati.

Sebelumnya, 212 guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 telah dilantik pada tahun 2023. Sanusi telah menyetujui pengajuan pindah tugas mereka setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk risiko perjalanan yang jauh dan kelelahan yang mungkin terjadi setelah mengajar. Namun, Sanusi juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap beberapa PPPK yang memilih untuk mengundurkan diri setelah menerima SK, menyatakan bahwa proses menjadi ASN, meskipun sebagai PPPK, tidaklah mudah.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan