Kasus Mutilasi Sawojajar, Pembelaan Terdakwa Klaim Tidak Sengaja atau Khilaf

kasus mutilasi sawojajar
Reka adegan kasus mutilasi Sawojajar (Dok: Radar Malang)
Banner 2

MALANG KOTA – Rasa penyesalan menjadi inti dari sidang pembelaan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang pada tahun 2023.

Abdul Rahman, terdakwa berusia 44 tahun, secara pribadi menulis dan membacakan pembelaannya kemarin (9/9) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang.

Baca Juga: Tiga Pekan Hilang, Pemancing Donomulyo Ditemukan Tewas Terseret Ombak

Sidang dimulai sekitar pukul 14.54. Terdakwa, yang berasal dari Kecamatan Kedungkandang, terbukti telah menghilangkan nyawa Adrian Prawono, 34 tahun, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan dua poin utama.

Abdul mengklaim bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukannya tidak disengaja. Ia juga memohon kepada hakim agar diberi hukuman yang seringan mungkin.

Penasihat hukum Abdul, Guntur Putra Abdi Wijaya, mendukung pernyataan kliennya. Ia bersikeras bahwa patah tulang pada kepala korban yang berjumlah 17 tidak disebabkan oleh bacokan.

Baca Juga: Karnaval Kota Malang Belum Kelar! Ini Dia Jadwal Karnaval Awal Pekan September

Menurut Guntur, kemungkinan besar luka tersebut disebabkan oleh benturan kayu ketika petugas membongkar tengkorak korban atau bisa juga karena kepala korban terinjak oleh hewan liar, mengingat terdakwa hanya mengubur kepala korban sedalam 30 sentimeter.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, tetap menuntut hukuman mati untuk terdakwa. Ia menilai bahwa pembelaan tersebut tidak masuk akal dan hanya berdasarkan asumsi. Berdasarkan hasil visum, jelas bahwa 17 patahan tulang itu terjadi akibat bacokan yang dilakukan terdakwa.

“Tanggapan resmi akan kami sampaikan dalam replik pada Rabu (11/9),” ujar Fahmi.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan