WartaJatim.co.id, 12 Mei 2023 – Salah satu artis terkenal di Indonesia menjadi seorang dosen di Universitas Indonesia (UI). Dian Sastrowardoyo, yang sering di panggil Dian Sastro, adalah seorang dosen di Vokasi Universitas Indonesia (UI).
Ia mengajar berbagai hal terkait film, seperti Struktur Cerita, premis film, Pertanyaan Dramatis Sentral, dan Mise en Scene.
Video viral yang menampilkan Dian Sastro mengajar di UI pertama kali di unggah oleh akun TikTok Fikri Ramadhandi @fikrigansbat pada hari Sabtu (6/5/2023).
Dalam video tersebut, kekaguman terhadap bintang Ada Apa Dengan Cinta di ungkapkan oleh Fikri.
“Dari yang cuma bisa di lihat di film, sekarang berdiri di depan mata,” tulis Fikri dalam video tersebut.
Baca Juga: Kematian Dua Turis Asal China di Bali: Bunuh Diri atau Pembunuhan?
Dalam video lanjutan, juga di tampilkan Dian Sastro yang tengah disapa oleh mahasiswanya setelah kuliah selesai. Pertemuan antara dosen dan mahasiswa tersebut terasa seperti meet and greet.
Dalam video lainnya, terlihat materi mengenai Pengantar Film dibawakan oleh Dian Sastro dengan gaya casualnya, mengenakan blouse putih dan rok batik.
Tak hanya itu, dalam video lainnya juga terlihat Dian Sastro begitu santai saat diajar di kelas, hanya dengan mengenakan celana jeans di padukan dengan cardigan putih dan sepatu putih.
Dalam video lainnya, saat di bimbing oleh Dian Sastro juga di bagikan oleh Fikri.
“Hari ini jadwal bimbingan sama Mbak Dian Sastro,” tulis Fikri, Selasa (9/5/2023).
Mereka terlihat asik mengobrol seperti yang umum terjadi antara dosen dan mahasiswa.
Baca Juga: Pengertian Konsep dan Manfaat Membuat Konsep untuk Perusahaan
Syarat menjadi pelamar CPUI (Calon Pegawai Universitas Indonesia) adalah sebagai berikut:
Untuk UMUM:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 1 Maret 2102.
- Pelamar yang berusia lebih dari 32 tahun namun belum mencapai usia 40 tahun akan di pertimbangkan dalam wawancara.
- Harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta bebas dari penggunaan NARKOBA.
- Harus berkelakuan baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah mengalami pemecatan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat, sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI/PUI, atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS atau pegawai/dosen tetap UI, dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
- Bagi calon dosen, ijazah yang di miliki harus linier antara jenjang S1, S2, maupun S3.
Untuk Khusus, harus memenuhi syarat IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) sebagai berikut:
Calon dosen:
- IPK minimal 2,75 dari skala 4 untuk S2.
- IPK minimal 3 dari skala 4 untuk S3.
Calon kependidikan:
- IPK minimal 2,5 dari skala 4 untuk D3.
- IPK minimal 2,5 dari skala 4 untuk S1.