Malang  

Angka Gangguan Jiwa di Kota Malang Menurun di 2024

Angka Penderita Gangguan Jiwa di Kota Malang Semakin Menurun. Sumber : Istimewa
Angka Penderita Gangguan Jiwa di Kota Malang Semakin Menurun. Sumber : Istimewa

Jumlah penderita gangguan jiwa di Kota Malang menunjukkan penurunan angka, dari 1.998 orang pada awal 2024 menjadi 1.133 orang pada pertengahan September.

Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan penurunan ini terjadi karena adanya pemantauan rutin.

Pemberian penanganan melalui fasilitas kesehatan kepada para pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mempengaruhi pengurangan angka.

Fasilitas kesehatan yang dimaksudkan adalah pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wediodiningrat serta pemberian obat-obatan yang dibutuhkan.

Baca juga : Kesendirian Sebagai Teman: Mengubah Perspektif dan Mengembangkan Diri

Menurunnya angka pasien gangguan jiwa di Malang dapat juga disebabkan oleh faktor lain.

Seperti dapat dipengaruhi oleh ODGJ yang kembali ke daerah asal.

Tidak lain juga oleh karena pasien ODGJ yang telah meninggal dunia.

Tahun ini, pemasungan terhadap ODGJ sudah tidak ada, seperti kasus ODGJ asal Kecamatan Sukun yang dibebaskan dan dirujuk ke RSJ Lawang.

Satu pasien ODGJ laki-laki yang sebelumnya dipasung tersebut telah dibebaskan pada hari Kamis 19 Februari 2024.

Selama di pasung, pasien berada dalam kondisi yang tidak layak.

Hal ini di jelaskan oleh keluarga yang sudah terbiasa dengan ODGJ yang berusia 46 tahun tersebut.

”Waktu akan kami bawa ke RSJ, keluarga sempat tidak mau,” ungkap pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Baca juga : Heboh! Penemuan Mayat Bayi Dukuh Kupang Surabaya

Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Disabilitas Tuna Sosial dan Gelandangan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Heny Rachmaniar, menambahkan bahwa pihaknya turut menangani ODGJ melalui rehabilitasi sosial.

”Sepanjang tahun 2024 ini, kami mengirim sekitar 20 ODGJ ke sana. Ada yang asalnya dari luar Kota Malang,” sebut Heny.

Perhatian diberikan melalui rehabilitasi sosial ketika ODGJ sudah dinyatakan stabil.

Hal ini dilakukan setelah dipastikan mereka tidak lagi membahayakan masyarakat.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur biasanya mengirim berdasarkan jumlah kuota dan hasil assessment.