Pejabat Sementara atau PJs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli membuka secara resmi acara sarasehan hukum yang bertemakan “Problematika Judi Online dan Batas Usia Perkawinan”.
Di momen tersebut Akhmad Jazuli menghimbau serta meingkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan juga tidak lepas dari pengaruh norma agama.
Sarasehan hukum yang diadakan oleh MUI Mojokerto berlangsung di Gedung Balai Diklat BKPSDM Mojokerto, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, pada Minggu 29 September 2024 pagi.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Melepas 39 Kontingen untuk Mengikuti Porsadin ke-VI di Provinsi Jawa Timur
Acara ini di hadiri oleh Ketua Umum MUI Cholil Arphaphy, Asisten 1 Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto, Kabag Kesra Setda Kab. Mojokerto Drs. Nunuk Djatmiko, serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab.
“Hakikatnya kita melanggar hukum itu kalau agamanya kuat tidak akan melanggar hukum, sebab kita tidak sholat bukan karena takut pemerintah tetapi takut kepada Allah SWT,” ungkapnya.
Jazuli menekankan bahwa ketaatan pada norma agama merupakan landasan utama dalam membangun kesadaran hukum. Ia berpendapat, jika seseorang hanya takut pada manusia, kesadaran hukum akan mudah goyah.
Oleh karena itu, PJs Jazuli mengimbau untuk memperkuat norma agama dengan mendukung kegiatan keagamaan guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Kesadaran hukum ini tidak hanya didiskusikan tetapi bagaimana di padukan dengan norma agama melalui pengajian,” paparnya.
Baca Juga: RUPSLB 2024 Bank Jatim Dihadiri Sekda Kabupaten Mojokerto
Dengan di selenggarakannya acara ini, di harapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat.
(***)