Tujuan Bawaslu Patroli Alat Kampaye di Kebonsari dan Dolopo

Bawaslu Patroli Alat Kampaye di Kebonsari dan Dolopo

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Patroli Alat Kampaye Sejumlah Titik Lokasi di Daerah Kecamatan Kebonsari dan Dolopo, Pada Senin 7 Oktober 2024.

Tujuannya memantau kepatuhan peserta Pilkada pada saat memasang APK dan antisipasi potensi sengketa antar peserta.

Untuk kali ini pengawasan melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Madiun.

Baca juga: Program Kemenkeu Mengajar 9 di SMPN 1 Kare Madiun

“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait pemasangan APK yang dapat memicu konflik di antara peserta pemilu,” kata Teja Rasa Adhi Wardana.

Hasil Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Patroli Alat Kampaye yang di sampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. madiun.

Teja Rasa Adhi Wardana tidak menemukan APK yang melanggar aturan yang berpotensi memicu sengketa antar peserta.

“APK yang berpotensi melanggar aturan seperti : pemasangannya di pohon dan melintang di jalan atau ada APK yang pemasannya menutupi atau menghalangi APK peserta lainnya,” jelas Teja.

Baca juga: Program Kemenkeu Mengajar 9 di SMPN 1 Kare Madiun

Koordinasi antara Bawaslu dan Liaison Officer dari Pasangan Calon akan di lakukan.

Apabila ada peserta yang melanggar, sampai berita diturunkan belum di temukan potensi yang menimbulkan sengketa.