Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023 dari Menteri Perdagangan

Kabupaten Pasuruan raih penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023, bukti komitmen melindungi konsumen di pasar tradisional.

Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur Dari Menteri Perdagangan RI (dok.istimewa)
Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur Dari Menteri Perdagangan RI (dok.istimewa)

Pasuruan, Warta Jatim – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam melindungi konsumen melalui tertib ukur alat perdagangan mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Perdagangan RI. Dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Senin (18/11/2024), Kabupaten Pasuruan menerima Piagam Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023.

Baca Juga Pemkab Pasuruan Gelar Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Satlinmas Hadapi Pilkada 2024

Penghargaan ini diberikan kepada dua Pasar Rakyat, yakni Pasar Gempol dan Pasar Gondangwetan, serta dua Pasar Desa, yaitu Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis.

Komitmen dalam Tertib Ukur

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nurkholis mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan penggunaan alat ukur di pasar tradisional untuk menjamin kenyamanan dan kepastian konsumen.

Baca Juga Pj. Bupati Pasuruan Dorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

“Hari ini, Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan, diwakili oleh Wamendag, sebagai Pasar Tertib Ukur. Harapannya, semua Pasar Daerah dan Pasar Desa di Kabupaten Pasuruan ke depannya bisa tertib ukur, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa alat ukur sesuai dengan standar,” ucap Nurkholis.

Kabupaten Pasuruan memiliki total 126 Pasar Desa dan 15 Pasar Rakyat. Dengan penghargaan ini, Pemkab Pasuruan diharapkan terus meningkatkan pengawasan alat ukur melalui kegiatan tera dan tera ulang, baik di Pasar Daerah maupun Pasar Desa.

Upaya Berkelanjutan Disperindag

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melindungi hak konsumen dengan pengawasan yang ketat terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

Baca Juga  PMI Kota Blitar Adakan Pelatihan Gabungan untuk PMR dan KSR se-Kota Blitar

Baca Juga Bursa Mangga Putar di Pasuruan Dibanjiri Pecinta Buah, Harga Mulai Rp 7 Ribu

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan melalui kegiatan tera dan tera ulang alat ukur serta pengawasannya. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memberikan jaminan dalam kegiatan perdagangan,” ungkap Diana.

Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, menyoroti pentingnya penerapan metrologi legal untuk melindungi hak-hak konsumen. Ia menyampaikan bahwa penghargaan seperti ini merupakan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menegakkan tertib ukur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami berharap seluruh pasar di tanah air berpedoman pada SNI, termasuk tertib ukur, demi perlindungan konsumen. Terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah aktif melaksanakan pengawasan dan kegiatan metrologi legal,” kata Dyah Roro Esti.

Penghargaan Pasar Tertib Ukur menjadi motivasi bagi Pemkab Pasuruan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pasar tradisional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli.