Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Lamongan pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga Oktober Batik 2024 Ajang Eksplorasi Hingga Menggali Potensi Batik Lamongan
Daftar 14 Program Propemperda
Dari 14 propemperda, sembilan di antaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan, yang mencakup berbagai aspek pembangunan dan regulasi daerah, seperti:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- APBD Tahun Anggaran 2026
- Penataan dan Telekomunikasi
- Pengendalian Infrastruktur Pasif
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029
Baca Juga Pemkab Lamongan Siap Tinjau Gua Temuan Warga.
Sementara lima propemperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD, antara lain terkait pengelolaan lalu lintas, penanggulangan prostitusi, dan penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah
Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa pengusulan propemperda ini melibatkan mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas.
Baca Juga Tiga Belas UMKM dari Lamongan Berpartisipasi dalam Jatim Fest 2024
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,” ujar Rouf.
Sinergi OPD untuk Realisasi Propemperda
Rouf juga menekankan pentingnya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung terbentuknya peraturan daerah yang telah disepakati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Baca Juga Perampokan Agen Bank di Lamongan: Peran Penting CCTV
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung agar propemperda yang telah ditetapkan dapat terwujud demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan prinsip salus populi suprema lex,” pungkasnya.