Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 resmi disepakati oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Situbondo Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan, bersama Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Kesepakatan ini diumumkan pada rapat resmi di Kantor DPRD, Senin (18/11/2024).
25 Raperda Ditetapkan untuk Tahun 2025
Sekda Wawan Setiawan mengungkapkan, total ada 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar Propemperda 2025.
Dari jumlah tersebut, 15 Raperda merupakan inisiatif DPRD dan 10 Raperda merupakan usulan dari Pemkab Situbondo.
Beberapa Raperda prioritas yang disampaikan meliputi:
– Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
– Raperda Perubahan APBD 2025
– Raperda APBD 2026
– Raperda Penataan Desa dan Penetapan Batas Desa
– Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
– Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
– Raperda Kawasan Tanpa Rokok
– Raperda Sistem Irigasi dan Pengelolaan Air Limbah Domestik
Menurut Sekda, pembentukan Raperda ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang terencana, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Polres Kediri Kota Melakukan Pemeriksaan Ponsel Anggota untuk Cegah Keterlibatan dalam Judi Online
Landasan Hukum dan Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa pembentukan Propemperda merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang dan sebagai landasan pembangunan daerah.
Selain itu, Mahbub menyebut bahwa aspirasi masyarakat turut menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Propemperda ini menjadi dasar penting untuk menciptakan regulasi yang belum ada sekaligus mendukung pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Mahbub.
Ia juga berharap seluruh tahapan pembentukan hingga pengesahan Raperda dapat berjalan lancar sehingga setiap peraturan daerah nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen Pemkab dan DPRD Situbondo
Dengan adanya penetapan ini, Pemkab Situbondo dan DPRD menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan regulasi yang proaktif, mendukung pembangunan, dan merespons kebutuhan masyarakat.
Semua pihak yang terlibat diharapkan mampu bekerja sama dalam menyelesaikan setiap proses pembentukan peraturan secara tepat waktu dan efektif.