Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dan orang.
Operasi penertiban ini difokuskan di sejumlah titik strategis, salah satunya di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, yang merupakan jalur utama keluar Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pengintensifan operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengendara, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, pada Senin , 16 Desember 2024.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Kota Malang
Operasi ini rutin digelar di kawasan yang sering dilalui kendaraan angkutan besar, terlebih menjelang libur panjang. Widjaja menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan memeriksa administrasi kendaraan, seperti surat-surat kelengkapan kendaraan dan uji KIR.
“Apabila ditemukan pelanggaran dan membahayakan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk penilangan sesuai prosedur,” tegas Widjaja.
Selain di Jalan Ki Ageng Gribig, pemeriksaan kendaraan juga dilakukan di Jalan Raya Langsep dan Jalan Kembar Bumiayu.
Meskipun demikian, operasi ini tetap fleksibel dan dapat dilakukan di titik lain yang membutuhkan perhatian lebih.
Dishub Kota Malang juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan barang dan orang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batas kapasitas muatan dan kelengkapan legalitas kendaraan.
“Kami mengimbau dan meminta agar pemilik kendaraan besar atau pengemudi yang membawa barang dan atau orang dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik kapasitas muatannya maupun kelengkapan legalitas kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas pria yang akrab disapa Jaya itu.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan pengendara dapat lebih sadar akan keselamatan di jalan raya, dan dapat menikmati libur Nataru dengan kondisi lalu lintas yang lebih tertib.
(***)