Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masyarakat kini tengah memperdebatkan keputusan hakim Eko Aryanto terkait vonis kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Julius, seorang pengamat hukum, menilai bahwa ada latar belakang yang mendorong publik untuk menyebarkan data pribadi hakim tersebut.
Baca Juga Korupsi Ratusan Triliun,Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3,Kartunya Tersebar
“Kasus timah ini diawali dengan hegemoni dan publikasi pemberitaan yang luar biasa, baik soal angka Rp 300 triliun maupun nama-nama besar yang terlibat,” ungkap Julius melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa istilah RBT yang diduga sebagai donatur Polri dan aliran dana ke aparat penegak hukum, termasuk seorang jenderal, turut memicu harapan masyarakat akan pengusutan yang tuntas.
Namun, harapan tersebut tampaknya sirna di ruang sidang. Julius menyoroti bahwa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan masyarakat. “Ada satu contoh yang membuat masyarakat kecewa,” ujarnya, merujuk pada pertimbangan meringankan yang diberikan kepada Harvey, yang divonis penjara selama 6,5 tahun dan denda miliaran rupiah, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun.
Julius juga menilai banyak keterangan terdakwa yang tidak logis, termasuk pernyataan istri Harvey, Sandra Dewi, yang mengaku tidak pernah dinafkahi. “Ini seharusnya bisa dibongkar dengan mudah, tetapi tidak terlihat. Seolah majelis hakim tersandera dan tidak berupaya mengungkap kebenaran materiil,” tambahnya.
Kekecewaan ini berujung pada penilaian bahwa hukum tidak dijalankan dengan baik, dan prosedur yang tidak transparan menciptakan kesan adanya kepentingan pribadi dalam vonis tersebut. “Ini latar belakang yang membuat masyarakat muak dan marah, hingga memeriksa latar belakang personal hakim Eko Aryanto,” tegas Julius.
Baca Juga Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Klarifikasi Mengejutkan dari Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis terhadap Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Vonis ini memicu perbincangan hangat di media sosial, di mana data pribadi Eko Aryanto disebarkan oleh sejumlah warganet, termasuk akun @Elliot**, yang mengungkapkan informasi sensitif seperti nama, jenis kelamin, dan alamat hakim tersebut.