Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui Aplikasi Coretax 2025!
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui aplikasi Coretax. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, dan kini pendaftarannya menjadi lebih mudah.
Kebijakan Pajak Baru 2025: Pilih Mobil yang Tepat untuk Masa Depan Anda!
Coretax, yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2024, merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang mencakup seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan penagihan pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi Coretax:
- Buka Laman Coretax: Akses situs Coretax di perangkat Anda.
- Klik “Daftar di sini”: Temukan opsi ini pada halaman login Portal Wajib Pajak.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan, seperti “Perorangan” untuk individu, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Pertanyaan NIK: Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ya, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih Jenis Registrasi: Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax.
- Isi Data Pribadi: Masukkan data pribadi di kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK).
- Detail Kontak: Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi: Klik opsi “Verifikasi” untuk menerima kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Pihak Terkait: Tambahkan “Pihak terkait” jika diperlukan, lalu klik “Berikutnya”.
- Data Ekonomi: Isi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan.
- Detail Alamat: Masukkan detail alamat Wajib Pajak.
- Verifikasi Identitas: Unggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Periksa Data: Tinjau kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, centang kotak konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dan tekan “Kirim Pengajuan”.
- Proses Pendaftaran: Setelah pengajuan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.
Setelah pendaftaran berhasil, Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Coretax System: Keluhan Wajib Pajak Meningkat Sejak Peluncuran, Apa yang Salah?
Dengan adanya layanan pendaftaran NPWP online melalui Coretax, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.