Cara Mudah dan Praktis Pencairan BPJS Ketenagakerjaan – Panduan Lengkap

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

WartaJatim.co.id, 29 Mei 2023 – Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial bagi masyarakat di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kehidupan setelah memasuki masa pensiun, sehingga para peserta dapat memperoleh manfaat dari dana simpanan yang telah mereka setorkan selama bekerja. Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan, Pencairan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan hari tua yang dapat diberikan dan diklaim secara penuh oleh karyawan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sebesar 10%, 30%, bahkan hingga 100%, tanpa harus menunggu usia kepesertaan selama 10 tahun atau minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera dalam kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015.

Persyaratan dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

a. Persyaratan Umum untuk Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS 10% dan 30%:

1. Peserta telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun.
2. Peserta masih bekerja aktif di perusahaan.

b. Persyaratan untuk Pencairan Saldo JHT 10%:

1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, disertai dengan membawa kartu aslinya.
2. Fotokopi KTP atau Paspor, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
4. Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa peserta masih bekerja aktif.
5. Buku Rekening Tabungan.

c. Persyaratan untuk Pencairan Saldo JHT 30%:

1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, disertai dengan membawa kartu aslinya.
2. Fotokopi KTP atau Paspor, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
4. Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa peserta masih bekerja aktif.
5. Buku Rekening Tabungan.

Baca Juga  Ayam Goreng Nelongso (BAIK) IPO, Incar Dana Segar Rp62,55 Miliar

d. Persyaratan untuk Pencairan Saldo JHT 100%:

1. Telah berhenti bekerja selama 1 bulan, baik karena PHK atau resign.
2. Fotokopi surat berhenti bekerja (baik PHK atau resign), disertai dengan membawa dokumen aslinya.
3. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, disertai dengan membawa kartu aslinya.
4. Fotokopi Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja), disertai dengan membawa dokumen aslinya.
5. Fotokopi KTP atau Paspor, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
6. Fotokopi Kartu Keluarga, disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
7. Buku Rekening Tabungan.

Apabila Anda ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% atau 30%, perlu diingat bahwa ada penerapan pajak progresif yang perlu Anda pertimbangkan, yaitu:

Pajak progresif dikenakan dengan tarif mulai dari 5% hingga 30%.
Jika saldo JHT berada di bawah Rp50 juta, akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Untuk saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif pajaknya adalah 15%.
Saldo JHT dalam kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Sedangkan saldo JHT di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Namun, jika pekerja tidak pernah melakukan pencairan JHT meskipun telah mencapai 10 tahun masa kepesertaan, maka saldo JHT-nya akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%, tidak peduli berapa besar jumlah saldonya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Isi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Tandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan manapun jika ingin mencairkan seluruh saldo JHT (100%).
4. Periksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
5. Siapkan diri untuk wawancara dan pengambilan foto jika diminta.
6. Terakhir, saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank yang Anda berikan.

Baca Juga  Kolaborasi Unik Gebyar Sadar Pajak Ramaikan Malang Flower Carnival dengan Hadiah Mobil di Kayutangan

Dengan mengikuti langkah-langkah dan prosedur ini, Anda dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Anda sekarang juga memiliki opsi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelumnya adalah:

1. Telah mencapai usia 56 tahun.
2. Mengalami cacat total tetap.
3. Tidak lagi bekerja (mengundurkan diri atau mengalami PHK).

Dalam konteks PHK, hal tersebut didefinisikan sebagai berikut:
– Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
– Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.
– Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Selain itu, Anda juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian (10% atau 30%).
Juga, jika Anda meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen, baik sebagai WNI atau WNA, Anda dapat mengajukan pencairan JHT.

Untuk mengajukan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang dapat menggunakan metode ini adalah mereka yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi portal layanan resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang telah diisi untuk menentukan kelayakan klaim.
4. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang ditampilkan pada portal.
5. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi mengenai jadwal dan kantor cabang yang akan dikunjungi.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call sesuai jadwal yang tercantum dalam notifikasi (pastikan untuk menyiapkan berkas asli).
8. Setelah proses wawancara selesai, pencairan manfaat JHT akan dikirimkan melalui rekening yang telah terlampir.

Baca Juga  Peran Ilmu Ekonomi dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Makmur

Untuk memastikan bahwa setiap karyawan telah diasuransikan dan mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS, perusahaan harus memiliki manajemen keuangan yang baik dan mengalokasikan sebagian pendapatan untuk membayar biaya asuransi yang diwajibkan.

Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang harus dilalui oleh peserta untuk memperoleh manfaat finansial yang telah mereka ikuti selama bekerja. Bagi banyak peserta, pemahaman tentang cara pencairan ini sering kali menjadi kendala, karena adanya prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Oleh karena itu cermati dan lengkapi syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

*Follow Official WhatsApp Channel WartaJatim.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan . Dapatkan E-Money 100rb untuk 4 orang beruntung (SnK berlaku)