WARTAJATIM.co.id, 5 Juni 2023 -Proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan dinilai masih jauh dari rasa keadilan oleh Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian.
Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (3/6/2023) setelah mendampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dalam acara doa bersama di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Daniel juga menyoroti putusan banding yang dikeluarkan pada 16 Maret 2023, yang menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi tiga tersangka. Menurutnya, putusan tersebut justru membenarkan dan memperkuat pandangan bahwa upaya penegakan hukum tragedi Kanjuruhan semakin menjauh dari keadilan.
“Dalam konteks ini, penegakan hukum tragedi Kanjuruhan semakin menunjukkan kegagalan dalam mengungkapkan kebenaran dan menjadi suatu bentuk peradilan yang keliru,” tegas Daniel.
Daniel juga menyatakan bahwa LBH Pos Malang bersama Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Kontras, terus mendorong Komnas HAM untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam tragedi ini.
“Kami juga mendorong Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan untuk menyelidiki kasus-kasus korban di bawah umur yang tidak diperhatikan dalam putusan sebelumnya. Putusan tanggal 16 Maret 2023 tidak mempertimbangkan korban perempuan dan anak di bawah umur yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Daniel mencatat bahwa dari total 135 korban tragedi ini, terdapat 44 korban perempuan dan 43 anak di bawah umur yang meninggal dunia. Namun, mereka tidak menjadi pertimbangan khusus dalam penentuan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
“Pada bulan Mei 2023, kami telah melakukan audiensi dengan Komnas Perlindungan Anak mengenai korban anak di bawah umur ini. Kami juga telah mengadakan audiensi dengan Komnas Perempuan dan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk segera mengambil tindakan yudisial terhadap proses pelanggaran hukum berat dalam tragedi Kanjuruhan,” tambah Daniel.